Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengaku belum membahas bentuk sanksi untuk Gibran.
"Saya belum (bahas) ini. Pasti nanti ada pembahasannya," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/1/2024).
Baca juga: Pemprov DKI Belum Sanksi Gibran Berkait Bagi-bagi Susu di CFD, Netralitas Dipertanyakan
Satpol PP akan melibatkan Biro Hukum dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam membahas sanksi untuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Menurut Arifin, pihaknya harus berhati-hati untuk menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD.
“Kami harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar. Baca aturan hukumnya,” ucap Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.