JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Satpol PP DKI belum juga memberikan sanksi kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berkaitan pelanggaran kampanye di area car free day (CFD) Bundaran HI.
Padahal, Bawaslu Jakarta Pusat yang menelusuri persoalan itu dari awal telah melayangkan surat rekomendasi ke Pemprov DKI berkait pelanggaran Gibran bagi-bagi susu di area CFD, sejak 5 Desember 2024.
Artinya, sudah lebih dari dua pekan kasus pelanggaran putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu jalan di tempat dan menjadi "bola panas".
Netralitas dipertanyakan
Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Zaki Mubarok mengatakan, sikap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan anak buahnya yang tidak tegas membuat netralitasnya diragukan.
"Betul (netralitasnya dipertanyakan). Persepsi adanya conflict of interest ini tidak bisa dihindari," ujar Zaki kepada Kompas.com, Senin (23/1/2024).
Baca juga: Menunggu Pemprov DKI Tegur Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD...
Terlebih, sosok Heru Budi yang menggantikan Anies Baswedan untuk menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta itu ditunjuk langsung oleh Jokowi pada Oktober 2022.
"Kita tahu Bagaimanapun HGH jadi pejabat Gubernur DKI karena "jasa baik" Jokowi. Sehingga Ia mungkin merasa ada hutang budi politik," kata Zaki.
"Ini yang membuat profesionalitas dan netralitasnya sering diragukan, apalagi melibatkan putra presiden," sambung Zaki.
Kasus ditindaklanjut
Menurut Zaki, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) sudah melampaui kewenangannya dengan menyatakan bahwa ada pelanggaran lainnya dari kegiatan Gibran yakni melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Atas dasar apa Bawaslu DKI Jakpus menyatakan 'ada pelanggaran lainnya', sementara itu bukan merupakan ranah dari Bawaslu," kata Zaki.
Baca juga: Satpol PP DKI Belum Bahas Sanksi untuk Gibran Berkait Bagi-bagi Susu di CFD
Untuk diketahui, Pergub Nomor 12 Tahun 2016 itu mengatur bahwa area CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang terkait politik.
Menurut Zaki, sanksi terhadap Gibran terkait pelanggaran itu harus segera ditetapkan, meski sekalipun hanya sekedar teguran.
"Menurut saya, ini terang benderang apa yang dilakukan Gibran dan beberapa parpol lainnya telah menabrak pasal Pergub 2016 tentang dengan memanfaatkan kegiatan di CFD untuk kepentingan politik.