JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, Argiyan Arbirama (19) kabur ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah, usai membunuh kekasihnya, mahasiswi berinisial KRA (21).
Mahasiswi itu dibunuh di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
"Pelaku setelah melakukan perbuatannya, sempat melarikan diri ke arah Jawa Tengah," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
"Alhamdulillah pada Jumat, 19 Januari 2024, tepatnya di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kesesi, Pekalongan, Jawa Tengah, tersangka berhasil ditangkap," imbuh dia.
Baca juga: Mahasiswi yang Dibunuh di Depok Berpacaran Dua Pekan dengan Pelaku
Penyidik menangkap pelaku yang kabur kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kepada polisi, Argiyan mengaku telah berpacaran dengan KRA selama dua pekan. Mereka berkenalan melalui media sosial.
Mereka kemudian sepakat bertemu dan korban menjemput pelaku di rumah kontrakannya.
"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku," jelas Wira.
Baca juga: Pelaku Cekik Pacar hingga Tewas di Depok karena Panik Korban Teriak
Kala itu, Argiyan menarik tangan KRA menuju kamarnya. Namun, korban menolak. Meski begitu, pelaku tetap memaksa korban masuk, bahkan melecehkannya.
"Karena korban memberontak dan teriak, maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur. Karena korban berteriak-teriak terus, maka pelaku mencekik korban sampai dengan lemas," papar Wira.
Wira menyampaikan, Argiyan kemudian memerkosa KRA yang sudah lemas. Tersangka juga mengikat tangan dan kaki KRA, lalu meninggalkannya di lokasi kejadian.
Sebelum melarikan diri, Argiyan bahkan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Baca juga: Belum Tentukan Penyebab Kematian Mahasiswi di Depok, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum
Adapun jasad KRA ditemukan pada Kamis (18/1/2024) sore. Jasad korban ditemukan oleh ibu pelaku, yaitu FT.
Kala itu, FT mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh KRA.
"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," ucap Wira.
Kini Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di Pekalongan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.