JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Pada prinsipnya penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Gugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel
Ade menyampaikan, dalam praperadilan pertama, hakim memutuskan menolak gugatan yang diajukan Firli.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," jelas dia.
Sehingga, Ade meyakini hakim bakal kembali menolak gugatan praperadilan purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut.
Sebab, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyidikan untuk menemukan alat bukti yang sah.
"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," ungkap Ade.
"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," imbuh dia.
Baca juga: Pekan Depan, Penyidik Serahkan Kembali Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam gugatan, yakni Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan praperadilan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Dia menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Baca juga: Tekad Kuat Polda Metro Jaya Teruskan Kasus Firli Bahuri, dari Dugaan Pemerasan SYL hingga TPPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.