JAKARTA, KOMPAS.com - Argiyan Arbirama (19), pembunuh mahasiswi berinisial KRA (21) di Depok, dilaporkan memerkosa dua korban lain.
Kedua korban itu berinisial N (anak di bawah umur) dan NH (23).
Melihat situasi ini, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai pelaku sudah bisa disebut sebagai residivis atas perbuatannya.
"Pada dasarnya pelaku sudah bisa disebut sebagai residivis, yang dihitung berdasarkan reoffence maupun recontact. Maka, dia patut dihukum berat," ucap Reza kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Keluarga Mahasiswi yang Dibunuh Pacarnya di Depok Minta Pelaku Dihukum Mati
Di sisi lain, Reza mengingatkan pada kasus-kasus di mana korbannya sudah dewasa, polisi tetap harus ekstra hati-hati untuk memastikan bahwa perkosaan bukan merupakan false accusation atau tuduhan palsu.
Pada poin inilah, kata Reza, relevan bagi kepolisian untuk mengecek "kontribusi" korban bagi terjadinya viktimisasi atas diri mereka.
"Ini, sekali lagi, pandangan saya pada kasus kejahatan seksual secara umum," ucap Reza.
Diketahui, Argiyan memerkosa korban yang merupakan pacarnya yang berinisial KRA, lalu membunuhnya.
Argiyan membunuh KRA karena korban menolak saat dipaksa berhubungan badan. Kejadian bermula ketika korban mendatangi kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Banyak Konten Porno dalam Ponsel Pembunuh Mahasiswi di Depok, Pakar: Belum Tentu Itu Pemicunya
Korban awalnya menolak, tetapi ia menurut karena pelaku memaksanya datang. Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku.
Pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya. KRA lalu duduk di ruang tamu dan diminta pelaku untuk ke kamar mandi.
Saat itulah, Argiyan memaksa KRA secara paksa menuju kasurnya. Karena korban memberontak dan teriak, pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur.
Korban sempat melawan dengan berteriak. Namun, Argiyan terus mencekik leher mahasiswi itu sampai terkulai lemas.
KRA masih bernapas ketika Argiyan memerkosanya. Setelahnya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban agar tidak melawan.
Argiyan telah ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.