Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok, Perkosa Dua Korban Lain hingga Koleksi Video Porno di Ponsel

Kompas.com - 23/01/2024, 20:54 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

DEPOK, KOMPAS.com - Argiyan Arbirama (19), pembunuh dan pemerkosa mahasiswi inisial (KRA) di kontrakan Depok, rupanya sudah beberapa kali melakukan tindak kriminal.

Sebelum memerkosa dan membunuh KRA yang merupakan kekasihnya sendiri, Argiyan telah dilaporkan ke polisi atas kasus pemerkosaan terhadap dua korban lain, yakni N (anak di bawah umur) dan NH (23).

"Jadi selain kasus pembunuhan, didapati dua laporan polisi, di mana pelaku ini adalah sebagai diduga sebagai tersangkanya. Ini terkait dengan masalah pencabulan dan pemerkosaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Wira mengungkapkan, laporan pertama tercatat pada 3 Januari 2024. Argiyan diduga memerkosa N.

Baca juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Perkosa 2 Korban Lain, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

"Sementara untuk kasus perkosaan (NH) dilaporkan di tanggal 4 Januari 2024. Jadi dalam tanggal 3 dan 4 ini (dilaporkan) melakukan dua perbuatan pidana," ungkap Wira.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.

"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ujar Ade, Sabtu (20/1/2024).

Hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui pernah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

"Tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," kata Ade.

Ade mengatakan, hasil koordinasi dengan penyidik Polres Metro depok juga dibenarkan bahwa ada laporan kasus persetubuhan anak yang ditangani Restro Depok.

Koleksi video porno

Wira mengatakan, ditemukan banyak video porno tersimpan di ponsel milik Argiyan. Hal ini diketahui usai penyidik melakukan digital forensik terhadap ponsel pelaku.

Baca juga: Polisi Temukan Banyak Konten Porno dalam Ponsel Pembunuh Mahasiswi di Depok

"Di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten, termasuk video porno, yang ini cukup banyak," kata Wira.

Berkaitan dengan tindak pemerkosaan yang dilakukan Argiyan, penyidik masih mendalami apakah video porno yang disimpan melatarbelakangi pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," ujar Wira.

"Tentunya kami akan menggandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologi daripada pelaku itu sendiri," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Argiyan membunuh KRA karena korban menolak saat dipaksa berhubungan badan.

Kejadian bermula ketika korban mendatangi kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Kamis (18/1/2024).

Korban awalnya menolak, tetapi ia menurut karena pelaku memaksanya datang.

Baca juga: Motif Pria Bunuh Pacarnya di Depok, Ditolak Saat Paksa Korban Berhubungan Badan

"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya," ungkap Wira.

KRA lalu duduk di ruang tamu dan diminta pelaku untuk ke kamar mandi. Saat itulah, Argiyan menarik tangan KRA secara paksa menuju kasurnya.

"Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," imbuh Wira.

Korban sempat melawan dengan berteriak. Namun, Argiyan terus mencekik leher mahasiswi itu sampai terkulai lemas.

Wira menyampaikan, KRA masih bernapas ketika Argiyan memerkosanya. Setelahnya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban agar tidak melawan.

"Sebelum pelaku kabur, ia sempat mengambil barang-barang korban seperti handphone, dompet. Setelah itu kabur meninggalkan korban," kata Wira.

Baca juga: Sebelum Bunuh Mahasiswi di Depok, Pelaku Paksa Korban Berhubungan Badan

Argiyan bahkan mengirimkan pesan kepada sang ibu, yakni FT, terkait keberadaan KRA di kamar kontrakannya.

Mendapatkan informasi tersebut, FT lalu mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban meninggal dunia.

Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (19/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

(Tim Redaksi: Zintan Prihatini, Akhdi Martin Pratama, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com