JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi baru menangkap Argiyan Arbirama (19), pembunuh mahasiswi berinisial KRA (21) di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (19/1/2024).
Padahal, Argiyan telah dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan pemerkosaan terhadap N (anak di bawah umur) dan NH (23) pada 3 dan 4 Januari 2024.
“Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya, tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karena pelakunya sendiri cukup licin. Di mana, pelaku sempat kabur ke luar daerah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di kantornya, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Ulah Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok, Perkosa Dua Korban Lain hingga Koleksi Video Porno di Ponsel
Menurut Wira, dalam pelariannya, pelaku sempat memerkosa lalu membunuh KRA di rumah kontrakannya. Polisi kemudian menangkap Argiyan di Pekalongan, Jawa Tengah.
Sementara ini, polisi juga masih mendalami dua kasus pemerkosaan tersebut.
"Ke depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban lain, untuk mengetahui motif tersangka ini melakukan perbuatannya," jelas Wira.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengungkapkan hal senada.
Dia menyebut, tersangka sering kabur dan berpindah tempat. Kendati begitu, Made mengaku belum mengetahui di mana saja lokasi Argiyan bersembunyi.
Baca juga: Marahi Pembunuh Mahasiswi di Depok, Ketua RT: Kurang Ajar Kamu, Bikin Malu Kampung Sini!
“(Satuan) Reskrim bilang, sulit dilacak keberadaannya, berpindah tempat. Kemungkinan (berpindah) di luar Depok juga bisa, karena terakhirnya kabur ke Pekalongan ditangkapnya, kasus pembunuhan,” ucap Made.
Made menyampaikan, alasan Argiyan mendekati N dan NH hanya sebatas asmara. Dengan begitu, pelaku bisa mengencani korbannya.
“Hanya asmara saja mungkin ya, si pelaku mendekati korban dengan modus keterikatan secara asmara. Karena enggak ada yang diambil barang-barangnya,” papar dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.
"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ucap Ade, Sabtu (20/1/2024).
Baca juga: Pelaku Perkosa Kekasihnya di Kontrakan Depok saat Korban Lemas akibat Dicekik
Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya karena memerkosa dan membunuh KRA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.