Akibatnya, perusahaan tak bisa mencetak riwayat transaksi uang milik perusahaan.
Singkat cerita, direktur utama PT FDI akhirnya menutup token bank tersebut dan membuka token yang baru guna melihat riwayat transaksi.
Setelah riwayat transaksi didapatkan, terdapat aliran dana yang diduga digelapkan oleh J.
J diduga mengirimkan sejumlah uang ke beberapa rekening setelah WNA membayar jasa PT FDI secara kontan.
“Jadi ada nominal ratusan juta yang dikirim dari rekening perusahaan ke rekening pribadi, kami enggak tahu itu rekening siapa. Yang jelas ada beberapa rekening yang dikirimkan uang,” ungkap Darren.
Akibat dugaan penggelapan oleh J, perusahaan diduga merugi Rp 3,9 miliar.
Baca juga: Ulah Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok, Perkosa Dua Korban Lain hingga Koleksi Video Porno di Ponsel
Maka dari itu, Darren berharap, pihak kepolisian bisa mengusut dugaan penggelapan dana ini.
Sebab, tak hanya WNA itu saja yang dirugikan, tetapi juga perusahaan.
Di lain sisi, J juga disebut kurang kooperatif karena sempat mengulur saat dipanggil penyidik.
“Dari pihak kami sudah dimintai keterangan semua. Sementara, terlapor, baru dimintai keterangan pada 5 Januari 2024 lalu. Padahal, penyidik sudah memanggil yang bersangkutan sejak Desember 2023,” tutur Darren.
Kini, Darren berharap, polisi bisa membongkar kasus ini.
Sebab, laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2153/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya telah dibuat sejak 17 Juli 2023.
Di lain sisi, Kompas.com sudah berupaya mengkonfirmasi perihal kasus ini kepada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, belum ada tanggapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.