Surat pernyataan bermeterai pun dibuat. Di dalamnya, JS menuliskan bahwa ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap S.
Baca juga: Polres Jaksel Selidiki Dugaan Anak Aniaya Ibu karena Ambil Gorengan di Lebak Bulus
"Apabila saya mengulangi perbuatan tersebut, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ujar S dalam keterangannya, Selasa.
Selain itu, pelaku juga berjanji akan merawat dan mengurus korban.
Saat ini, S masih tinggal dengan JS. Mereka berinteraksi seperti biasa. Namun, ada memar berwarna biru gelap pada bagian kanan wajah S.
(Tim Redaksi: Nabilla Ramadhian, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.