JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengungkap kronologi penangkapan pengedar narkoba berinisial MJT di Pluit, Jakarta Utara.
Awalnya, MJT menerima paket barang bukti tersebut lewat kurir jasa ekspedisi JNE.
Paket ganja tersebut dikirim oleh seseorang berinisial R ke Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024).
"Ganja tersebut adalah milk pelaku dengan inisial R, yang mana ganja tersebut rencananya akan dijual atau dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho dalam jumpa pers, Kamis (25/1/2024).
"Ganja tersebut dikirim oleh pelaku R dengan menggunakan jasa pengiriman paket JNE ke alamat TKP dan MJT diminta mengambil paket tersebut di dalam mesin popbox," lanjut dia.
R sempat berkomunikasi dengan MJT dan bicara soal ketersediaan stok ganja.
"Sebelum dilakukan pengiriman, pelaku inisial R sempat berkomunikasi dengan tersangka inisial MT melalui telepon selular dan menanyakan stok ketersedian barang berupa narkotika jenis ganja," ujar Prasetyo.
"Selanjutnya tersangka inisial MJT meminta agar dikirim narkoba jenis ganja ke TKP," lanjut dia.
Polisi pun menangkap MJT di dalam apartemen dan menyita barang bukti.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Ganja Seberat 6 Kg di Jakarta Utara
"Kemudian di dalam apartemen tersebut kami langsung melakukan penangkapan MJT dan ditemukan barang bukti seberat enam kilogram yang terbungkus dari kardus," tutur Prasetyo.
Sebelum tahun baru 2024, barang bukti tersebut sudah disebar di lima titik di Jakarta.
"Mereka juga beberapa pemain lama dan sudah beberapa (barang bukti) yang disebar terutama sebelum tahun baru kemarin ada lima titik di wilayah Jakarta Barat," ucap Praz.
Polisi menyebut ganja yang diterima MJT adalah hasil dari jaringan peredaran narkoba di Aceh.
Dari Aceh, ganja lalu diedarkan pelaku MJT ke beberapa titik wilayah di Jakarta.
Pelaku MJT dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.