"Kedua tersangka ini tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran, sudah dua kali melakukan aksi begal," kata Dwi.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku memilih korban secara acak tergantung situasi dan kondisinya.
"Jadi mereka melintas, melihat langsung (target korban), lalu sengaja menabrakkan motornya," kata Dwi.
Dwi melanjutkan, pelaku membawa airsoft gun hanya untuk menakut-nakuti korban karena sebenarnya senjata itu sudah tidak berfungsi.
"Tidak berfungsi, mereka hanya untuk menakut-nakuti. Kalau belajar (ancaman) dia sudah biasa lah. Karena ini yang kedua, mereka melihat cerita-cerita (pengalaman)," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, DC dan SY dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(Tim Redaksi: Firda Janati, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.