JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dituntut agar meminta maaf secara tertulis terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Tuntutan itu diajukan oleh sekelompok advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami minta juga mereka melakukan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut," ujar Kuasa Hukum TPDI 2.0 Patra M Zein kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, dan KPU RI Digugat ke PN Jakpus atas Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum
Selain itu, mereka juga meminta agar PN Jakpus menyatakan para tergugat melawan perbuatan hukum.
KPU RI digugat karena menerima pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sebelum peraturan KPU diubah.
"Peraturan KPU No 23 baru diterbitkan 3 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan 25 Oktober. Di sidang DKPP, kami telah mendengar semestinya saudara Gibran namanya dicoret tanggal 28 Oktober 2023," kata Patra.
Sementara itu, Anwar Usman digugat atas dugaan melakukan perbuatan hukum karena memutus perkara No 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Patra, seharusnya Anwar Usman tidak memeriksa dan memutuskan perkara itu karena memiliki konflik kepentingan.
Baca juga: Ditanya Kapan Kampanye, Jokowi: Saya Sampaikan Ketentuan UU Saja Sudah Ramai
"Sementara Joko Widodo sebagai seorang ayah semestinya menasihati anaknya supaya yang bersangkutan tidak mencalonkan diri," tutur dia.
"Lalu, Pratikno harusnya berupaya memberikan nasehat, bukannya justru saudara Pratikno yang turut diduga terlibat dalam proses pencalonan saudara Gibran," lanjut Patra.
Dalam kasus perdata ini, para penggugat mengajukan gugatan imateriel Rp 1 triliun.
Uang itu rencananya akan digunakan untuk membangun sekolah demokrasi.
"Supaya masyarakat mendapat pencerahan pendidikan politik dan tidak dibodoh-bodohi," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.