Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi, Anwar Usman, dan KPU RI Digugat ke PN Jakpus atas Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum

Kompas.com - 29/01/2024, 14:03 WIB
Xena Olivia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga turut sebagai tergugat.

"Tergugat KPU menerima pendaftaran Saudara Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden sebelum peraturan KPU diubah," ujar kuasa hukum TPDI 2.0 Patra M Zein kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Warga Minta Ada Eskalator di Akses Tangga Menuju Stasiun Cakung

"Peraturan KPU No 23 baru diterbitkan 3 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan 25 Oktober. Di sidang DKPP, kami telah mendengar semestinya Saudara Gibran namanya dicoret tanggal 28 Oktober 2023," sambung dia.

Sementara itu, Anwar Usman digugat atas dugaan melakukan perbuatan melanggar hukum karena memutus perkara No 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Patra, seharusnya Anwar Usman tidak memeriksa dan memutuskan perkara itu karena memiliki konflik kepentingan.

"Sementara Joko Widodo sebagai seorang ayah semestinya menasihati anaknya supaya yang bersangkutan tidak mencalonkan diri," kata Patra.

Baca juga: KRL Jabodetabek Berevolusi, Penggunanya Sudah Setia Sejak 1999

"Lalu, Pratikno harusnya berupaya memberikan nasihat, bukannya justru Saudara Pratikno yang turut diduga terlibat dalam proses pencalonan Saudara Gibran," lanjut dia.

Atas hal itu, Patra meminta agar PN Jakpus menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melakukan hukum.

Selain itu, meminta para tergugat dan turut tergugat membuat permintaan maaf secara tertulis.

"Kami minta juga mereka melakukan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut," tegas Patra.

Baca juga: Ngos-ngosan Menapaki 46 Anak Tangga di Stasiun Cakung...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com