JAKARTA, KOMPAS.com - S (61), Lansia yang diduga mencabuli tiga bocah di Matraman, Jakarta Timur meminta maaf kepada masyarakat karena perbuatannya telah membuat kegaduhan.
S diduga mencabuli AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6), saat ketiganya memetik bunga di pekarangannya.
"Saya terus terang saja minta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang terjadi," ujar dia dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Ulah Lansia di Matraman: Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, tapi Mengaku Tidak Sengaja
S mengatakan, ada kemungkinan masyarakat menjadi gaduh karena informasi yang diterima simpang siur.
Pelaku melanjutkan, ia menyesali situasi saat ini dan bukan perbuatannya kepada para korban.
"Saya menyesal sangat dalam dari kegaduhan saja. Saya sangat menyesal banget. Dan kalau, bisa saya tinggal sendirian di mana yang enggak ada orang," kata S.
Sebelumnya, S menjadi bulan-bulanan warga Matraman karena diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan.
Ketua RT setempat bernama Wisnu mengungkapkan, korban mengaku bahwa tangan S menyentuh kemaluannya.
Wisnu tidak mengetahui pasti awal peristiwa tersebut, tetapi pada Sabtu malam wilayahnya mendadak ramai.
Ia baru mengetahui peristiwa itu berdasarkan cerita dari sejumlah warga, serta kesaksian beberapa anak perempuan yang bermain dengan korban.
"Saksi, anak kecil yang main bareng sama korban, bilang dia (korban) dibawa ke dalam (rumah pelaku) dan dipangku," ujar Wisnu, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Lansia Cabul di Matraman Membela Diri: Saya Tidak Melakukan Hal yang Lebih Jauh...
Wisnu tidak mengetahui pasti bagaimana korban berhasil keluar dari rumah pelaku.
Namun, peristiwa itu langsung diketahui oleh keluarga korban. Mereka dan warga setempat menghampiri kediaman S. Pelaku diamuk massa.
"Kalau pas kejadian, ngakunya cuma satu korbannya. Pelaku ngakunya baru beraksi hari Sabtu," terang Wisnu.
Belakangan, diketahui bahwa korbannya ada tiga. Semuanya adalah anak perempuan di bawah umur.
Saat ini, S telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
S dijerat Pasal 76e juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara selama lima sampai 15 tahun.
Baca juga: Lansia di Matraman Mengaku Tak Sengaja Cabuli 3 Bocah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.