Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Minta Masyarakat Rekam dan Laporkan Orang yang Buang Sampah Sembarangan

Kompas.com - 31/01/2024, 11:11 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk merekam dan melaporkan aksi pelaku buang sampah sembarangan untuk diberikan sanksi denda agar memberika efek jera.

"Apabila menemukan tindakan buang sampah di aliran kali, dilakukan oleh siapapun, mari berkontribusi dengan memberikan laporan serta dokumentasi," ujar Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

Yogi mengemukakan, upaya dari warga yang merekam dan melaporkan menjadi salah satu bentuk pengawasan untuk mencegah terjadi penumpukan sampah di aliran air.

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan ke Aliran Pintu Air Manggarai, Petugas DLH DKI Didenda

"Jadi fungsi pengawasan dapat kita perkuat bersama-sama demi menjaga (kali) bersih dan bebas dari sampah," ucap Yogi.

Imbauan untuk warga ini buntut adanya aksi petugas Unit Pelaksana Kebersiahan Badan Air yang membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai.

Aksi petugas itu direkam warga menggunakan kamera ponsel. Video yang menampilkan aksi petugas itu beredar di salah satu akun media sosial Instagram @jakartaselatan24jam.

Dalam video itu terlihat petugas DLH tengah menyapu dan mengumpulkan sampah yang area Pintu Air Manggarai. Namun, petugas itu justru membuang sampah itu ke aliran air.

Menurut Yogi, Dinas DLH telah menindaklanjuti dengan memanggil dan memintai keterangan petugas itu.

"UPS Badan Air telah menindaklanjuti adanya laporan berupa video masyarakat yang perlihatkan petugas membuang sampah ke aliran kali," ujar Yogi.

Baca juga: Kemenkomarves Minta Pemprov DKI Tak Bergantung ke TPST Bantargebang untuk Membuang Sampah

Yogi mengatakan, petugas itu telah disanksi membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomo 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 130 poin B dituliskan setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman atau tempat umum didenda uang paksa paling banyak Rp 500.000.

"Saat ini yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf atas hal tersebut," kata Yogi.

"Tentunya hal tersebut akan menjadi pelajaran agar seluruh petugas lebih memperhatikan SOP dalam menjalankan tugasnya sebagai Petugas UPS Badan Air," kata Yogi.

Baca juga: Sudin LH Jakpus Olah Sampah Jadi Bahan Bakar lewat TPS 3R

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com