"Otaknya, FAA, masih DPO (daftar pencarian orang)," ucap Nicolas.
Masing-masing pelaku memiliki peran dalam aksi tawuran itu, termasuk melakukan penyiksaan terhadap anggota Bhozonk berinisial DSS.
Menurut Nicolas, AM memukul lengan kanan korban dengan kayu sebanyak satu kali, sementara AP menyabet kaki DSS dengan celurit sebanyak satu kali.
Sementara RA dan P menyabet bagian belakang tubuh korban dengan celurit sebanyak satu kali.
"Alat yang digunakan saat tawuran, yaitu celurit, sudah dua yang diamankan dan menjadi barang bukti. Sisanya masih dibawa para pelaku yang kabur," kata Nicolas.
Saat ini, jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah menyebarkan anggotanya ke luar Jakarta untuk memburu remaja lainnya yang terlibat tawuran.
Kepolisian mendapat informasi bahwa ada pelaku tawuran yang kabur ke sana.
Sementara itu, FAA yang menginstruksikan Enjoy Rebo ke bawah flyover Pasar Rebo, belum diketahui keberadaannya.
Baca juga: Disdik DKI Diminta Usut Keterlibatan Pelajar dalam Tawuran di Pasar Rebo dan di Depan Bassura
Nicolas berujar, para pelaku tawuran itu mengatur janji melalui aplikasi WhatsApp sebelum beraksi. Mereka dikumpulkan oleh penggeraknya.
"Motif tawuran, mereka ingin diakui, saling ejek. Pelaku mabuk saat melakukan aksi tawuran agar berani," kata Nicolas dilansir dari Antara, Selasa.
Adapun tawuran remaja terekam kamera warga dan viral di media sosial. Ada dua video yang beredar di masyarakat.
Pertama, tawuran di bawah flyover Pasar Rebo, tepatnya dari arah Cijantung ke Pasar Induk Kramatjati. Kedua, video sebuah tangan yang sudah putus dan tergeletak di jalanan.
Kini, empat remaja yang diduga terlibat tawuran itu ditangkap, mereka berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Baca juga: Seorang Polisi Terkena Lemparan Batu Saat Tawuran Pecah di Depan Mal Basura
Mereka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Keempatnya ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
(Tim Redaksi : Nabilla Ramadhian, Irfan Maullana, Abdul Haris Maulana, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.