Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus Mabuk Remaja yang Tawuran di "Flyover" Pasar Rebo, Tenggak Miras lalu Tebas Tangan Lawan hingga Putus

Kompas.com - 31/01/2024, 12:23 WIB
Larissa Huda

Editor

"Otaknya, FAA, masih DPO (daftar pencarian orang)," ucap Nicolas.

Peran pelaku

Masing-masing pelaku memiliki peran dalam aksi tawuran itu, termasuk melakukan penyiksaan terhadap anggota Bhozonk berinisial DSS.

Menurut Nicolas, AM memukul lengan kanan korban dengan kayu sebanyak satu kali, sementara AP menyabet kaki DSS dengan celurit sebanyak satu kali.

Baca juga: Nasib Tragis DS gara-gara Tawuran di Flyover Pasar Rebo, Pergelangan Tangannya Putus akibat Dibacok Sajam

Sementara RA dan P menyabet bagian belakang tubuh korban dengan celurit sebanyak satu kali.

"Alat yang digunakan saat tawuran, yaitu celurit, sudah dua yang diamankan dan menjadi barang bukti. Sisanya masih dibawa para pelaku yang kabur," kata Nicolas.

Saat ini, jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah menyebarkan anggotanya ke luar Jakarta untuk memburu remaja lainnya yang terlibat tawuran.

Kepolisian mendapat informasi bahwa ada pelaku tawuran yang kabur ke sana.

Sementara itu, FAA yang menginstruksikan Enjoy Rebo ke bawah flyover Pasar Rebo, belum diketahui keberadaannya.

Baca juga: Disdik DKI Diminta Usut Keterlibatan Pelajar dalam Tawuran di Pasar Rebo dan di Depan Bassura

Tak terima diejek

Nicolas berujar, para pelaku tawuran itu mengatur janji melalui aplikasi WhatsApp sebelum beraksi. Mereka dikumpulkan oleh penggeraknya.

"Motif tawuran, mereka ingin diakui, saling ejek. Pelaku mabuk saat melakukan aksi tawuran agar berani," kata Nicolas dilansir dari Antara, Selasa.

Adapun tawuran remaja terekam kamera warga dan viral di media sosial. Ada dua video yang beredar di masyarakat.

Pertama, tawuran di bawah flyover Pasar Rebo, tepatnya dari arah Cijantung ke Pasar Induk Kramatjati. Kedua, video sebuah tangan yang sudah putus dan tergeletak di jalanan.

Kini, empat remaja yang diduga terlibat tawuran itu ditangkap, mereka berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca juga: Seorang Polisi Terkena Lemparan Batu Saat Tawuran Pecah di Depan Mal Basura

Mereka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Keempatnya ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.

(Tim Redaksi : Nabilla Ramadhian, Irfan Maullana, Abdul Haris Maulana, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Megapolitan
Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Megapolitan
8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com