Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecah Kaca Mobil, Pencuri Bawa Kabur Kamera hingga Lensa Senilai Rp 95 Juta

Kompas.com - 31/01/2024, 18:19 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Karyawan marketing photography, BDS (25) mengalami kerugian hingga total Rp 95 juta usai menjadi korban pencurian pecah kaca mobil di Bekasi Selatan, Selasa (23/1/2024) malam.

Satu buah tas milik BDS berisi alat-alat fotografi hilang dibawa kabur dua pelaku berinisial AS dan TR. Status TR kini masih dalam pengejaran alias buron.

"Korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 95 juta," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswanji saat konferensi pers di kantornya, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Residivis dan Penadah Pencurian Modus Bobol Kaca Mobil di Bekasi

Rincian barang-barang korban, yakni satu buah kamera merk Sony, satu buah lensa tele GM Oss II, dua buah go Pro, satu buah lensa, satu buah shotgun microphone Sony, satu buah Gimal DJI RS3, satu buah Bacpac K&L, tiga buah microphone saramonic, dan satu buah memory card Sandisk.

Adapun untuk memecahkan kaca mobil korban, AS dan TR hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit.

Mereka menggunakan alat pemecah kaca yang jiga digunakan tidak terdengar bunyi pecahan kaca.

"Alat ini yang digunakan untuk pecah kaca, namanya saya kurang tapi (cara kerjanya) dipepetkan ke kaca, ditelan dikit, ini lancip, langsung retak, copot kacanya," ucap Untung.

Baca juga: Eskalator Stasiun Bekasi Masih Rusak, Penumpang KRL: Ada Lihat Diperbaiki, tapi Enggak Benar Sampai Sekarang

Belum genap seminggu dari aksinya itu, AS berhasil diringkus. Polisi juga menangkap dua pelaku lain, penadah berinisial AC dan HS.

"AS diamankan di daerah Bantargebang, HS di Durensawit, AC itu di Condet, Jakarta Timur," kata Untung.

Kepada polisi, AS mengaku menggunakan uang Rp 95 juta itu untuk membeli rokok dan narkoba.

"Memang hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan narkoba," ujarnya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara dua penadah disankakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com