JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat memperingatkan calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) tidak memasang alat peraga kampanye (APK) lagi di flyover dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Sebab, APK itu sudah ditertibkan karena pemasangannya menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Tempat yang sudah ditertibkan yakni flyover dan JPO. Jangan dipasang kembali APK," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Depok: DLHK dan Satpol PP Punya Wewenang Tertibkan APK
Ia juga meminta para caleg dan parpol merapikan baliho yang rusak atau membahayakan warga.
"Dimohon caleg parpol untuk dirapikan kembali atau ditertibkan sebelum masuk masa tenang nanti," kata Roup.
"Artinya, masih ada kesempatan mereka merapikan dan memperbaiki," tambah dia.
Baca juga: Simulasikan Cara Coblos Prabowo-Gibran, Kaesang: Abaikan Nomor 1 dan 3
Roup berujar, Bawaslu Jakarta Barat masih terus menertibkan APK di tempat umum maupun lokasi yang membahayakan pengendara.
"Penertiban masih ada dan masih belum selesai," ucap dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Barat sudah menertibkan 702 APK semrawut di jalanan.
"Terakhir tingkat kota itu ada 702 APK. Itu bendera partai politik dan yang lainnya, semua melanggar," ungkap Roup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.