Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Kilat Pencuri Modus Pecah Kaca, Bawa Kabur Barang Puluhan Juta, Uangnya untuk Beli Narkoba

Kompas.com - 01/02/2024, 07:53 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pencurian modus pecah kaca menimpa seorang pekerja marketing photography, BDS (25), di Jalan Irigasi, Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung mengatakan, pencurian itu dilakukan dua pelaku pada Senin (19/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku mengintai korban cukup lama. Saat waktunya dianggap tepat, baru lah mereka membobol kaca mobil korban.

Baca juga: Kronologi Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi, Pelaku Beraksi Kurang dari Semenit

Tak butuh waktu lama bagi para pelaku untuk menggasak barang berharga milik BDS yang tersimpan di dalam mobil.

BDS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan. Setelh dua hari proses penyelidikan, pelaku bersama penadah barang hasil curian berhasil ditangkap.

Pelaku residivis

Jajaran Polsek Bekasi Selatan menangkap salah satu pelaku alias eksekutor, AS. Sementara satu pelaku lainnya, TR, masih dalam pencarian alias buron.

AS merupakan residivis kasus serupa. Ia sudah 11 kali AS melakukan tindak kriminalitas tersebut di lokasi yang berbeda-beda.

"Untuk AS memang residivis, tapi bukan di wilayah Jakarta (dan sekitarnya) tapi di luar Jawa, residivis kasus yang sama," kata Untung.

Penangkapan AS itu membawa polisi kepada dua penadah yang juga turut menjadi tersangka, HS dan AC.

"Kami juga bisa mengamankan penadah yang masih memegang barang-barang hasil curian AS bersama TR," imbuh dia.

Baca juga: Pecah Kaca Mobil, Pencuri Bawa Kabur Kamera hingga Lensa Senilai Rp 95 Juta

Beraksi kurang dari semenit

Untung mengatakan, AS dan TR awalnya mengincar korban secara acak dengan berkeliling di sekitar wilayah Bekasi Selatan mulai pukul 17.00 WIB.

Saat itulah, keduanya melihat mobil korban yang terparkir, lalu mulai beraksi pukul 19.00 WIB.

"Sekitar kurang dari satu menit karena dia (AS dan TR) action-nya enggak lama-lama. Memantaunya yang lama," ujar dia.

Dalam melakukan kejahatannya itu, AS dan TR membagi peran. AS menunggu di motor sambil berjaga membawa senjata api.

"AS standby di sepeda motornya dengan menggunakan senjata api rakitan yang diselipkan di pinggang, sudah berisi amunisi 9 milimeter," kata Untung.

Senjata itu digunakan pelaku untuk menakut-nakuti apabila aksi mereka kepergok warga sekitar.

"Itu digunakan jika ada ketahuan atau dikejar warga. Senpi rakitan masih utuh, belum pernah digunakan," kata dia.

Baca juga: Kronologi Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi, Pelaku Beraksi Kurang dari Semenit

Kerugian korban

Korban yang hendak memasukan mobil ke garasi itu begitu syok melihat kaca mobil sebelah kanan sudah pecah dan barang-barang di dalam hilang.

Setelah BDS menyadari jadi korban pencurian, ia melapor ke Polsek Bekasi Selatan. Total kerugian hingga puluhan juta.

"BDS bekerja di salah satu perusahaan otomotif bagian marketing photograpy kehilangan satu buah tas," kata Untung.

Tas tersebut berisi sebuah kamera merk Sony, sebuah lensa tele GM Oss II, dua buah go Pro, sebuah lensa, sebuah shotgun microphone Sony, sebuah gimbal DJI RS3, sebuah backpack K&L, tiga buah microphone saramonic, dan sebuah memory card Sandisk.

"Korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 95 juta," jelas Untung.

Baca juga: Pencuri Modus Pecahkan Kaca Mobil Beraksi Lagi di Bekasi, Bawa Kabur Harta Korban untuk Foya-foya dan Narkoba

Hasil curian untuk beli narkoba

Barang-barang korban itu sebagian sudah dijual AS dan TR penadah. Mereka mendapat keuntungan puluhan juta rupiah.

Untung menuturkan, uang tersebut digunakan para pelaku untuk foya-foya dan membeli barang haram.

"Memang digunakannya hasil kejahatan ini dengan foya-foya dan (beli) narkoba," ujar dia.

AS pun membenarkan pernyataan polisi. Dia juga mengaku mencuri agar tetap bisa merokok.

"Buat keperluan (uang curian), keperluat buat beli itu, rokok," ucap AS.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com