JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM akan mempelajari laporan Juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait dugaan pelanggaran prosedur dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Saat ini, kami mempelajari dahulu kasusnya seperti apa," ujar Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menangani perkara Aiman yang saat ini laporannya sudah diterima pada Kamis siang.
Langkah itu dilakukan karena Aiman sebelumnya juga disebut telah melaporkan masalah yang menjeratnya ke Dewan Pers beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mengadu ke Komnas HAM, Aiman Bawa Bukti Transkrip Percakapan Terkait Kasus Oknum Polri Tak Netral
"Laporan kami terima dan ini juga pengaduan mereka saat ke Dewan Pers, kita berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait hal ini," kata Hari.
Koordinasi Komnas HAM dengan Dewan Pers, kata Hari, untuk menentukan apakah masalah Aiman oleh penyidik Polda Metro Jaya masuk dalam pelanggaran kode etik jurnalis atau tidak.
Dengan begitu, Komnas HAM akan menanti dahulu langkah dari Dewan Pers soal kasus Aiman itu.
"Apakah ini masuk dari pelanggatan etik jurnalis atau bagaimana dari Dewan Pers dan dari Komnas HAM sendiri apakah ini penanganan biasa atau secara urgent. Karena ini kan ada mekanisme-mekanisme terkait pengaduan kepemiluan," kata Hari.
Aiman sebelumnya mendatangi Komnas HAM pada Kamis siang. Ia mengadukan penyidik Polda Metro Jaya soal penyitaan ponsel dalam proses kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Baca juga: Aiman Datangi Kantor Komnas HAM, Adukan Penyidik Polda Metro Langgar Prosedur
Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya memahani bahwa penyidik berusaha mencari barang bukti dalam kasus ini.
Namun, pihaknya keberatan dengan proses penyidikan ini karena tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan.
Mengingat, Aiman hingga kini masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Akan tetapi, penyidik justru sudah menyita ponsel Aiman dalam pemeriksaan tersebut.
"Karena ini sekali lagi saya katakan, (Aiman) bukan sebagai tersangka," ujar Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Todung menegaskan penyitaan ponsel Aiman telah melanggar hukum acara pidana dan menyalahi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Anggap Pemeriksaan Aiman Langgar Prosedur, TPN: Dia Bukan Penjahat Perang
Ia tak habis pikir dengan cara penyidikan yang diterima oleh Aiman. Sebab, Aiman bukan lah seorang teroris bahkan koruptor.