Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Dalami Peredarannya ke Kampung Boncos dan Ambon

Kompas.com - 02/02/2024, 19:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi berjanji akan mendalami peredaran narkoba jaringan internasional ke Kampung Boncos dan Kampung Ambon.

“Ya kita akan mendalami ke arah sana (Kampung Boncos dan Kampung Ambon),” kata Syahduddi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (2/2/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, narkotika yang sudah diedarkan ini akan diedarkan ke wilayah Jakarta.

Syahduddi mengungkapkan, motif para pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional adalah kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 64 Miliar

“Untuk motif semuanya mengarah kepada motif ekonomi,” kata dia.

Oleh karena itu, mereka mau mengambil pekerjaan ini dengan bayaran yang menurut mereka menjanjikan.

“Dari pelaku-pelaku yang didapatkan, diberikan upah sebanyak Rp 100 juta untuk 3 orang. Ini memang dari hasil pendalaman pelaku mengedarkan narkotika ini semuanya karena motif ekonomi,” ujar Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh tersangka, yakni JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), dan AR (28).

Polisi mengamankan mereka di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Baca juga: Gabung ke Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Para Pelaku Tergiur Upah Rp 100 Juta

Empat TKP itu adalah perumahan di Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan perumahan di Jalan Pengadegan Timur Raya, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Ada juga hotel di Jalan Sayuti, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan; dan ruang genset di hotel Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 27 kilogram, pil ekstasi sebanyak 18.000 butir, dan ganja seberat 26,7 kilogram.

Kasus ini merupakan buntut pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang sudah diumumkan lebih dulu oleh pihak kepolisian pada akhir Desember 2023 lalu.

Pada saat itu, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga kurir narkoba berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com