Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Firli Dikembalikan Lagi oleh Kejati DKI, Polda Metro: Segera Kami Lengkapi

Kompas.com - 03/02/2024, 19:51 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara Firli Bahuri yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo," kata Ade dilansir dari TribunJakarta.com, Sabtu (3/2/2024).

Ade menambahkan, nantinya penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara Firli.

"Pastinya (akan kembali periksa saksi)," ujar dia.

Baca juga: Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri berkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (2/2/2024).

"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, M Si," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi.

Syahron kemudian mengungkap alasan pengembalian berkas Firli ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, berkas penyidikan perkara mantan Ketua KPK itu belum lengkap.

"Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," ungkap Syahron.

Alhasil, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk penyempurnaan hasil penyidikan.

Ini merupakan kali kedua Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli.

Baca juga: Firli Bahuri Minta Kuasa Hukum Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Berkas perkara pertama kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023, untuk dilengkapi secara formil dan materiil.

Setelahnya, penyidik melimpahkan kembali berkas perkara, Rabu (24/1/2024).

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Adapun Firli Bahuri telah diperiksa empat kali sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Penyidik sudah memeriksa Firli sebagai tersangka pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.

Pada kasus tersebut, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum: Masih Ada yang Kurang

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, pengadilan menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Janji Segera Lengkapi Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri Diduga Peras SYL (Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com