Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Fahira Idris Saat Dituduh Kampanye Pakai Kapal Dishub di Kepulauan Seribu

Kompas.com - 07/02/2024, 08:11 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris sedang menghadapi kasus dugaan pelanggaran kampanye gara-gara menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan DKI saat beraktivitas di Kepulauan Seribu.

Menurut Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, ada laporan bahwa Fahira menggunakan kapal itu untuk kegiatan kampanyenya sebagai caleg petahana.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye tidak diperbolehkan.

Baca juga: Akui Izinkan Fahira Idris Gunakan Kapal, Kadishub DKI: Ada Surat Sekjen DPD soal Kunker 

"Tapi yang jelas untuk aktivitas kampanye itu kan tidak boleh. Ibaratnya meskipun calon ini petahana, punya mobil dinas pun tidak boleh. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh," kata Benny ketika dihubungi, Selasa (6/2/2024).

Namun, kasus ini masih diselidiki Bawaslu. Belum ada kesimpulan mengenai kegiatan apa yang sebenarnya dilakukan Fahira di sana. 

Benny mengatakan Bawaslu Kepulauan Seribu menelusuri dugaan pelanggaran pemilu itu dengan mengumpulkan informasi dan bukti.

"Dari itu akan dilakukan kajian. Apakah ada dugaan pelanggarannya atau tidak," kata Benny.

Baca juga: Telusuri Dugaan Pelanggaran Fahira Idris yang Pakai Kapal Dishub, Bawaslu Himpun Informasi

Fahira langsung bantah

Fahira pun langsung membantah tuduhan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye di Kepulauan Seribu. 

Dia menegaskan kegiatannya di Kepulauan Seribu berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPD RI.

"Bukan (untuk kampanye). Kepergian saya untuk kunjungan kerja Komite II DPD RI," ujar Fahira saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Tujuan Fahira pergi ke Kepulauan Seribu itu sebagai anggota DPD RI untuk kunjungan kerja selama tiga hari terhitung sejak 29-31 Januari 2024.

Tugas Fahira juga dilampirkan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Rahman Hadi tertanggal 25 Januari 2024.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Fahira Idris soal Penggunaan Kapal Dishub: Disebut Kampanye, tapi Mengaku Kunjungan Kerja

Dalam surat itu, Fahira bertolak ke Kepulauan Seribu bersama tiga anggota DPD RI lain yakni Sylviana Murni, Dailami Firdaus, dan Jimmly Asshiddiqie.

Adapun kunjungan kerja Fahira ke Kepulauan Seribu itu terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Akui pakai kapal Dishub

Fahira pun mengakui telah menggunakan kapal milik Dishub untuk menuju ke Kepulauan Seribu.

"Benar, saya menggunakan kapal Dishub. Dalam rangka kunjungan kerja resmi Komite II DPD RI," kata Fahira.

Baca juga: Bawaslu DKI: Caleg DPD Fahira Idris Diduga Gunakan Kapal Dishub untuk Kampanye

Namun soal penggunaan kapal itu, Fahira telah melayangkan surat permohonan pinjaman kepada Dishub DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2024.

Dalam surat bernomor 012/B-43/DPD-DKI/I/2024, Fahira menyatakan meminjam kapal Dishub untuk kegiatan kerja ke Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya dibantu untuk dipinjamkan kapal milik Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta demi kelancaran pelaksanaan tersebut," demikian permohonan pinjaman kapal.

Kadishub akui beri izin

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui telah mengizinkan Fahira menggunakan kapal Dishub ke Kepulauan Seribu.

Menurut Syafrin, Fahira Idris mengajukan penggunaan kapal Dishub DKI untuk kunjungan kerja sebagai anggota DPD, bukan berkampanye sebagai caleg petahana.

"Jadi tidak ada permintaan (meminjam kapal) ada kampanye atau sebagainya, tidak ada. Itu lebih karena program DPD, sebagai DPD," kata Syafrin.

Menurut Syafrin, saat mengajukan penggunaan kapal Dishub untuk berangkat ke Kepulauan Seribu, Fahira menyertakan surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Surat itu pun telah diterima.

"Sebagaimana surat sekjen DPD RI dilengkapi dengan kerangka acuan kerja bahwa kegiatan tersebut dalam rangka program DPD RI," ucap Syafrin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com