JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris sedang menghadapi kasus dugaan pelanggaran kampanye gara-gara menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan DKI saat beraktivitas di Kepulauan Seribu.
Menurut Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, ada laporan bahwa Fahira menggunakan kapal itu untuk kegiatan kampanyenya sebagai caleg petahana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye tidak diperbolehkan.
"Tapi yang jelas untuk aktivitas kampanye itu kan tidak boleh. Ibaratnya meskipun calon ini petahana, punya mobil dinas pun tidak boleh. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh," kata Benny ketika dihubungi, Selasa (6/2/2024).
Namun, kasus ini masih diselidiki Bawaslu. Belum ada kesimpulan mengenai kegiatan apa yang sebenarnya dilakukan Fahira di sana.
Benny mengatakan Bawaslu Kepulauan Seribu menelusuri dugaan pelanggaran pemilu itu dengan mengumpulkan informasi dan bukti.
"Dari itu akan dilakukan kajian. Apakah ada dugaan pelanggarannya atau tidak," kata Benny.
Fahira langsung bantah
Fahira pun langsung membantah tuduhan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye di Kepulauan Seribu.
Dia menegaskan kegiatannya di Kepulauan Seribu berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPD RI.
"Bukan (untuk kampanye). Kepergian saya untuk kunjungan kerja Komite II DPD RI," ujar Fahira saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Tujuan Fahira pergi ke Kepulauan Seribu itu sebagai anggota DPD RI untuk kunjungan kerja selama tiga hari terhitung sejak 29-31 Januari 2024.
Tugas Fahira juga dilampirkan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Rahman Hadi tertanggal 25 Januari 2024.
Dalam surat itu, Fahira bertolak ke Kepulauan Seribu bersama tiga anggota DPD RI lain yakni Sylviana Murni, Dailami Firdaus, dan Jimmly Asshiddiqie.
Adapun kunjungan kerja Fahira ke Kepulauan Seribu itu terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Akui pakai kapal Dishub
Fahira pun mengakui telah menggunakan kapal milik Dishub untuk menuju ke Kepulauan Seribu.
"Benar, saya menggunakan kapal Dishub. Dalam rangka kunjungan kerja resmi Komite II DPD RI," kata Fahira.
Namun soal penggunaan kapal itu, Fahira telah melayangkan surat permohonan pinjaman kepada Dishub DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2024.
Dalam surat bernomor 012/B-43/DPD-DKI/I/2024, Fahira menyatakan meminjam kapal Dishub untuk kegiatan kerja ke Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya dibantu untuk dipinjamkan kapal milik Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta demi kelancaran pelaksanaan tersebut," demikian permohonan pinjaman kapal.
Kadishub akui beri izin
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui telah mengizinkan Fahira menggunakan kapal Dishub ke Kepulauan Seribu.
Menurut Syafrin, Fahira Idris mengajukan penggunaan kapal Dishub DKI untuk kunjungan kerja sebagai anggota DPD, bukan berkampanye sebagai caleg petahana.
"Jadi tidak ada permintaan (meminjam kapal) ada kampanye atau sebagainya, tidak ada. Itu lebih karena program DPD, sebagai DPD," kata Syafrin.
Menurut Syafrin, saat mengajukan penggunaan kapal Dishub untuk berangkat ke Kepulauan Seribu, Fahira menyertakan surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Surat itu pun telah diterima.
"Sebagaimana surat sekjen DPD RI dilengkapi dengan kerangka acuan kerja bahwa kegiatan tersebut dalam rangka program DPD RI," ucap Syafrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/07/08114551/pembelaan-fahira-idris-saat-dituduh-kampanye-pakai-kapal-dishub-di