"Dalam laporan polisi model A, disangkakan Pasal 359 KUHP," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (6/2/2024).
Pasal itu berbunyi: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Kendati begitu, polisi belum menyatakan pihak terlapor di kasus ini. Ade Ary menyebut terlapor masih didalami oleh penyidik.
"Terlapor masih dalam penyelidikan ya. Laporan polisi dasarnya itu yang dibuat oleh anggota polsek," ucap Ade.
Baca juga: Polisi Terapkan Pasal Terkait Kelalaian dalam Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Adapun sementara ini penyidik telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian Dante.
Saksi yang diperiksa antara lain orangtua hingga orang yang berada di kolam renang di mana Dante tewas.
"Tentunya (saksi) diawali dari sekitar kolam renang yang mengetahui, melihat menyaksikan kejadian tersebut. Kemudian pihak-pihak terkait dari mulai orangtua tentunya juga dilakukan pengambilan keterangan," ungkap Ade.
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara meninggal dunia pada 27 Januari 2024. Dante meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Jessi Carina, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.