Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terapkan Pasal Kelalaian dalam Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Pakar: Bisa Saja Berubah

Kompas.com - 07/02/2024, 16:53 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus anak artis Tamara Tyasmara yang tewas tenggelam.

Seperti diketahui, putra semata wayang Tamara meninggal pada Sabtu, 27 Januari 2024. Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, penggunaan pasal terkait kelalaian itu bisa saja berubah.

Baca juga: Pakar: Pihak yang Ada di Kolam Renang Saat Anak Tamara Tyasmara Tenggelam Berpotensi Jadi Tersangka

"Tapi, polisi harus tentukan pasal pidana yang akan menjadi arah investigasi," ucap Reza kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

"Dalam perkembangannya, bisa saja berganti pasal atau bahkan disimpulkan tidak ada pidana," ucap Reza menambahkan.

Ada unsur pidana

Kendati demikian, Reza meyakini ada unsur pidana dalam kasus kematian Dante. Pasalnya, kata dia, ada laporan polisi model A dari Kepolisian Sektor (Polsek) Duren Sawit.

Sebagai informasi, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Artinya, ucap Reza, anak tewas bukan akibat faktor alami, kecelakaan, atau pun bunuh diri, melainkan akibat perbuatan orang lain.

"Positif. Kalau polisi sudah bikin laporan sendiri (itu arti laporan A), terindikasi kuat ada unsur pidana," tutur Reza.

Baca juga: Tenggelamnya Anak Tamara Tyasmara Diyakini Ada Unsur Pidana, Pakar: Ada Laporan Model A

Hal ini juga diperkuat dengan keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menaikkan kasus kematian Dante ke tahap penyidikan.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan, setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024), penyidik menemukan adanya unsur pidana.

“Hasil gelar perkara yang kami laksanakan bahwa kami simpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” lanjut Wira, Rabu.

Wira mengatakan, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana usai mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi, barang bukti, dan beberapa petunjuk lainnya. Termasuk, CCTV atau kamera pengawas di kolam renang.

Wira mengatakan, sejumlah barang bukti dan saksi-saksi akan dikolaborasikan dengan hasil autopsi dari proses ekshumasi atau pembongkaran makam anak Tamara Tyasmara.

Baca juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara Naik ke Tahap Penyidikan

“Kami juga menunggu hasil dari ekshumasi kemarin di mana bagian organ yang diambil kami sudah periksakan di laboratorium forensik di Sentul. Serta bukti digital CCTV ini sudah diperiksa secara digital forensik,” ucap Wira.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com