JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh orang yang terlibat dalam dugaan judi online ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur.
Para pelaku tersebut adalah ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21).
Berdasarkan penelusuran polisi, tiga dari 10 orang terduga pelaku itu merupakan seorang bandar yang mengendalikan judi online itu, yaitu BER, ALM, dan FD.
"Mereka berencana berlibur ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Modus Judi Online di Matraman, Pelaku Sebar Permainan ke Grup Facebook demi Dapat Uang Rp 30.000
Dengan begitu, polisi melakukan pengejaran setelah mengecek manifes penumpang dan berkoordinasi dengan pihak bandara.
“Sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dengan inisial BER, ALM, dan FD, yang pada saat itu sedang berada di dalam pesawat Airasia tujuan Malaysia,” imbuh Nicolas.
Penangkapan tiga orang bandar itu berdasarkan pernyataan tujuh tersangka lain yang lebih dulu ditangkap pada Minggu (4/2/2024).
Adapun penangkapan para pelaku bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa sebuah kos-kosan yang berlokasi di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, digunakan sebagai tempat permainan judi online.
Oleh karena itu, polisi memantau tempat kejadian perkara (TKP) tersebut selama dua pekan serta mencari tahu siapa saja pelaku yang sering berada di lokasi ini.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Kasus Judi Online di Kos-kosan Matraman
Pada Minggu (4/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap enam orang tersangka, yakni SN, AH, RMAI, SQ, APU, dan YY, di lantai 2 kos-kosan daerah Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan pelaku, polisi melakukan pengembangan dan bergerak ke kos-kosan di daerah Kayu Manis.
“(Di kos-kosan Kayu Manis) Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan pelaku dengan inisial AGS,” kata Nicolas.
Dari hasil interogasi dan pengecekan ponsel AGS, polisi mengendus keberadaan tiga orang bandar judi tersebut.
Dalam kasus ini, modus operandi para tersangka mengunggah permainan yang memiliki taruhan ke grup-grup Facebook.
Bagi calon pemain yang tergiur, mereka akan mengirim pesan ke akun Facebook yang mengunggah permainan tersebut.
Baca juga: Menkominfo Soal Judi Online: Kalau Ada, Laporkan, Pasti Kami Sikat
Pelaku yang memegang akun Facebook tersebut memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin WhatsApp.
"Selanjutnya, admin WhatsApp mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun,” kata Nicolas.
Usai akun terbuat, pemain diarahkan melakukan deposit sebagai modal ke rekening yang tertera pada laman judi online.
“Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan fee dari bandar sebesar Rp 30.000 per akun yang sudah melakukan deposit modal awal,” ujar Nicolas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, APU, AH, SN, SQ, YY, dan RMAI berperan sebagai orang yang mempromosikan link atau tautan judi online melalui media sosial Facebook.
“Tersangka ALM dan AGS berperan sebagai admin WhatsApp untuk mengirimkan link judi online kepada calon pemain,” ungkap Nicolas.
Sementara itu, FF dan BER berperan merekap calon pemain yang mendaftar ke link judi online dan memberikan bayaran kepada para promotor.
(Tim Redaksi : Baharudin Al Farisi, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.