"Ya alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap. Dari kemarin kami diam saja bukan berarti aku enggak ngapa-ngapain," kata Tamara di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Dengan berurai air mata, Tamara kemudian membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya soal mengabaikan kasus Dante.
Padahal, ia telah memenuhi panggilan penyidik untuk mengungkap kematian putra semata wayangnya itu.
"Aku juga tadi sudah lihat (rekaman) CCTV-nya dari awal sampai akhir. Enggak mungkinlah aku tega, aku diam saja," ucap Tamara.
Baca juga: Cubit dan Gigit Anak di IGD, Tamara Tyasmara: Aku Mau Bangunkan Dante...
Tamara pun tak menyangka bahwa YA yang dipacarinya itu justru menewaskan sang anak.
"Enggak mungkin ada yang menyangka. Jadi, sekarang kami mau tahu apa motifnya," tutur dia.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sudah menangkap YA di rumah kontrakannya di kawasan Duren Sawit, Jumat. Polisi juga menjerat YA dengan pasal berlapis.
YA disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Kemudian, YA dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
YA juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan, untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.