"Pada awalnya, tersangka beberapa kali membenamkan tubuh korban ke dalam kolam dewasa yang kedalamannya adalah 150 sentimeter atau 1,5 meter," kata Wira.
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," imbuh dia.
Yudha membenamkan Dante ke kolam renang dengan memegang pinggang korban memakai kedua tangannya.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif.
"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," jelas Wira.
Wira mengungkapkan, Yudha mencegah Dante berenang menuju tepi kolam renang saat dibenamkan.
Baca juga: Polisi Sebut Yudha Arfandi Berulang Kali Cegah Dante ke Tepi Kolam Renang Saat Dibenamkan
"Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang," ungkap Wira.
Wira mengatakan, tindakan itu dilakukan oleh Yudha berulang kali sampai akhirnya korban berhasil menepi.
"Tersangka melakukan hal tersebut (mencegah korban ke tepi kolam renang) kurang lebih sebanyak empat kali. Setelah itu, korban RA (Dante) ke pinggir tepi kolam dan pegangan di pinggiran kolam. Kemudian korban batuk-batuk," jelas Wira.
"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," tuturnya.
Dari mulut dan hidung Dante, keluar sisa makanan dan buih. Di rumah sakit, anak dari Tamara Tyasmara dengan DJ Angger Dimas itu pun dinyatakan meninggal dunia.
Polisi lalu menangkap Yudha di kediamannya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Kekasih Tamara Tyasmara Benamkan Dante di Kolam Renang
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(Tim Redaksi: Zintan Prihatini, Nursita Sari, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.