BEKASI, KOMPAS.com - Surat suara pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sudah tercoblos sebelum pelaksanaan pemungutan suara di Kota Bekasi, Rabu (14/2/2024).
Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki menuturkan, bedanya dengan surat suara Paslon 2, Prabowo-Gibran, surat suara Anies-Imin yang sudah tercoblos itu ditemukan di TPS biasa.
"(Pemilih) enggak sakit, di TPS biasa (TPS 33) Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi)," ujar Nisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
Untuk surat suara Prabowo-Gibran yang sudah tercoblos itu berada di lokasi TPS 36 Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Surat Suara Prabowo dan Anies Sudah Tercoblos Duluan di Bekasi
"(Pemilih) yang di Jakamulya itu kan memang kondisinya di rumah, jadi diantar karena kondisi sakit jadi di antar surat suaranya ke rumah," ujar Nisa.
Nisa menuturkan, surat suara Prabowo-Gibran itu diantar oleh Ketua KPPS, anggota KPPS, pengawas TPS dan ada saksi dari peserta pemilu.
"Jadi diantar, pas dibuka itu kertas suara presiden-wakil presiden sudah tercoblos. Kalau yang di Jakamulya nomor 2," tuturnya.
Nisa memastikan, dua pemilih yang mendapat surat suara tercoblos itu telah mendapatkan surat suara penggantinya di hari yang sama saat pencoblosan.
Baca juga: Ada Surat Suara Prabowo dan Anies yang Sudah Tercoblos di Bekasi, Awalnya untuk Warga yang Sakit
Sebagai informasi, pemilih berhak meminta surat suara pengganti sesuai dengan Pedoman KPU Nomor 66 Tahun 2004 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau pemilih keliru dalam mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS dengan ketentuan:
1. Pemilih melaporkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf q atau melaporkan bahwa pemilih yang bersangkutan keliru dalam mencoblos kepada ketua KPPS;
2. Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam formulir model C. Hasil sesuai dengan jenis pemilu; dan
3. Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.