BEKASI, KOMPAS.com - Surat suara pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Bekasi sudah tercoblos sebelum pelaksanaan pemungutan suara di Kota Bekasi, Rabu (14/2/2024).
Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki menuturkan, kejadian itu ada di TPS 36 Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Selain Prabowo-Gibran, surat suara Anies-Muhaimin juga sudah tercoblos di TPS 33 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"(Pemilih) yang di Jakamulya Bekasi Selatan itu kan memang kondisinya di rumah, jadi karena kondisi sakit diantar surat suaranya ke rumah," ujar Nisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Dua Surat Suara Pilpres Sudah Tercoblos Duluan di Bekasi
Nisa menuturkan, surat suara itu diantar oleh ketua KPPS, anggota KPPS, pengawas TPS dan ada saksi dari peserta pemilu.
"Jadi diantar, pas dibuka itu kertas suara presiden-wakil presiden sudah tercoblos. Kalau yang di Jakamulya nomor 2," tuturnya.
Alhasil, pihak keluarga pemilih mengambil bukti video tercoblosnya surat suara Prabowo-Gibran dan tersebar luas di media sosial X.
Nisa memastikan, pemilih tersebut telah mendapatkan surat suara penggantinya di hari yang sama saat pencoblosan.
"Makanya langsung diganti surat suaranya, di hari yang sama, itu dianggap surat suara rusak," imbuhnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Usut Laporan Politik Uang Caleg DPR Partai Golkar
Sebagai informasi, pemilih berhak meminta surat suara pengganti sesuai dengan Pedoman KPU Nomor 66 Tahun 2004 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau pemilih keliru dalam mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS dengan ketentuan:
1. Pemilih melaporkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf q atau melaporkan bahwa Pemilih yang bersangkutan keliru dalam mencoblos kepada ketua KPPS;
2. Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam formulir model C. Hasil sesuai dengan jenis Pemilu; dan
3. Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.