Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus 4 Anak yang Dibunuh Ayah Kandungnya ke Kejaksaan

Kompas.com - 16/02/2024, 20:35 WIB
Zintan Prihatini,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas kasus Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Saat ini penyidik sudah melakukan pengiriman berkas kepada kejaksaan. Artinya sudah dilakukan tahap 1 pada hari Kamis kemarin tanggal 15 Februari 2024," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Kini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas oleh Kejari Jakarta Selatan. Kata Yossi, penelitian berkas dilakukan sekitar 14 hari lamanya.

Baca juga: Panca Darmansyah Berusaha Bunuh Diri Usai Habisi Nyawa 4 Anaknya di Jagakarsa

"Apabila nanti diberikan petunjuk terkait dengan kelengkapannya, kami akan segera melengkapi," ucap Yossi.

Dengan begitu, dapat ditentukan, apakah berkas tersebut sudah lengkap (P21) atau justru harus dilengkapi kembali (P19).

"Apakah itu petunjuk formil maupun petunjuk materiil terkait berkas tersebut (harus dilengkapi)," imbuhnya.

Pembunuhan empat anak ini terkuak saat warga Gang Haji Roman, RT 04 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang terganggu oleh bau busuk menyengat pada Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Detik-detik KDRT Panca di Jagakarsa: Awalnya Sisiri Rambut Istri, Tiba-tiba Emosi lalu Menganiaya

Setelah ditelusuri, bau berasal dari sebuah rumah kontrakan yang dihuni pasangan suami istri bernama Panca Darmansyah dan D beserta anak-anaknya. Di dalam rumah, warga bersama polisi menemukan keempat anak Panca dan D dalam keadaan tewas di salah satu kamar.

Keempatnya berinisial VA (6), S (4), A (3), dan As (1). Tidak hanya itu, Panca ditemukan terlentang lemas di kamar mandi dengan lengan terluka.

Tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman terhadap tersangka ialah hukuman mati.

Baca juga: Pengakuan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa: Saya Menyesal, Ingin Ikut Mati...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com