Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota "Geng Tai" di Binus School yang Rundung Juniornya Sudah Kelas 12, Ada yang Masih Usia Anak

Kompas.com - 21/02/2024, 12:35 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, pelaku perundungan bernama "Geng Tai" dari Binus International School Serpong adalah siswa kelas 12.

“Sebagaimana yang sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, memang benar adanya aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12 (dua belas) di bangku SMA,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Namun, Rini belum merincikan berapa jumlah siswa yang diduga terlibat aksi perundungan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa di antaranya ada yang masih masuk kategori usia anak.

Baca juga: Terkejutnya Hermawati Usai Tahu Warungnya Jadi Tempat Perundungan Geng Tai Binus School, Sebut Para Pelaku Anak Baik

“Beberapa orang terduga terlapor merupakan usia anak. Maka penanganannya perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Rini.

Sementara untuk korban, lanjut Rini, adalah seorang siswa yang duduk di bangku kelas 11 sekolah swasta tersebut.

Perundungan dilakukan sesuai aktivitas belajar mengajar. Kejadian berlangsung di salah satu warung yang letaknya tak jauh dari sekolah.

“Aksi tersebut dilakukan seusai aktivitas belajar mengajar dan dilakukan di warung dekat sekolah, tempat di mana sekelompok pelajar tersebut sering berkumpul,” kata Rini.

Baca juga: Warung Ibu Gaul Jadi Saksi Bisu Perundungan “Geng Tai” Binus School Serpong

“Saat ini, diketahui satu orang anak korban kelas 11 (sebelas) mengalami perundungan dan kekerasan fisik,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kementerian PPPA, kata Rini, tindak kekerasan yang dilakukan di antaranya pemukulan, penendangan, pengikatan dan penyudutan rokok, serta pendampingan.

“Dilakukan secara bergantian oleh sekelompok pelajar tersebut,” jelas Rini.

Rini menegaskan bahwa perundungan yang terjadi di Binus International School mengarah kepada pidana kekerasan terhadap anak.

Para terduga pelaku bisa dikenakan Pasal 80 Juncto 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Publik Diminta “Take Down” dan Tak Sebarkan Video Perundungan “Geng Tai” Binus School Serpong

“Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dan jika korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama 5 tahun,” ungkap Rini.

Adapun untuk pelaku kategori anak, kata Rini, harus memperhatikan aturan dalam sistem peradilan anak agar hak-haknya tetap terpenuhi.

Sebagai informasi, kasus perundungan siswa di sekolah swasta itu mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa menceritakan kejadian yang diketahuinya.

Unggahan itu mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok “Geng Tai”.

Perundungan dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung. Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya, dan juga mendapatkan kekerasan fisik, misalnya dicekik, diikat di tiang bahkan dipukul dengan kayu.

Baca juga: Pengamat: Perundung Siswa Binus School Beraksi Ramai-ramai agar Terlihat seperti Jagoan

“Dan ngerinya lagi sampai disundut rokok,” dikutip Kompas.com dari twit akun X @BosPurwa.

Saat ini, Polres Tangerang Selatan sedang menyelidiki kasus perundungan tersebut. Pihak sekolah juga sedang mendalami secara internal dugaan tindakan kekerasan ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perundungan terjadi di warung depan sekolah yang dijadikan tempat berkumpul.

Pelaku perundungan diduga kuat lebih dari satu orang dan salah satunya adalah anak dari artis berinisial VR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com