Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suasana Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 144 Sunter Jaya, Petugas KPPS Pakai Baju "Tugas Negara Boss!"

Kompas.com - 24/02/2024, 08:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara lanjutan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 144 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, digelar pada Sabtu (24/2/2024).

Adapun pemungutan suara lanjutan ini digelar lantaran logistik Pemilu 2024 untuk TPS 141 sampai TPS 153 terendam banjir pada hari pemilu serentak 14 Februari lalu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, TPS 144 berdiri di halaman My Tennis Club atau di samping lapangan tenis.

Sebuah tenda berukuran besar serta berkelir putih, merah, dan kuning, berdiri untuk melindungi logistik dan para pemilih agar tidak kepanasan atau kehujanan.

Baca juga: Hari Ini, Satu TPS di Menteng Gelar Pemungutan Suara Ulang

Tampak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menggunakan baju polo putih bertuliskan “Tugas Negara Boss!!”.

Warga mulai berdatangan untuk mengikuti pemungutan suara lanjutan itu. Mereka mengamati daftar calon tetap para calon anggota legislatif (caleg) yang terpasangan di sebuah papan putih itu terlebih dahulu sebelum akhirnya masih ke area TPS 144.

Salah satu petugas KPPS bernama Feri mengungkapkan, TPS 144 memiliki 278 daftar pemilih tetap (DPT) dan satu daftar pemilih tambahan (DPTb).

“TPS 144 ini untuk RT 06, 07, dan 019 yang masuk dalam wilayah RW 08, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Feri di lokasi.

Baca juga: Hari Ini, 19 TPS di Jakarta Utara Gelar Pemungutan Suara Lanjutan
Hingga pukul 07.49 WIB, pemungutan suara lanjutan ini belum berlangsung.

“Sekitar 08.00 WIB baru mulai,” ungkap Feri.

Sebagai informasi, mekanisme pemilu susulan ini diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.

Sementara, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. Hal itu diatur dalam Pasal 112.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com