Adapun pemungutan suara lanjutan ini digelar lantaran logistik Pemilu 2024 untuk TPS 141 sampai TPS 153 terendam banjir pada hari pemilu serentak 14 Februari lalu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, TPS 144 berdiri di halaman My Tennis Club atau di samping lapangan tenis.
Sebuah tenda berukuran besar serta berkelir putih, merah, dan kuning, berdiri untuk melindungi logistik dan para pemilih agar tidak kepanasan atau kehujanan.
Tampak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menggunakan baju polo putih bertuliskan “Tugas Negara Boss!!”.
Warga mulai berdatangan untuk mengikuti pemungutan suara lanjutan itu. Mereka mengamati daftar calon tetap para calon anggota legislatif (caleg) yang terpasangan di sebuah papan putih itu terlebih dahulu sebelum akhirnya masih ke area TPS 144.
Salah satu petugas KPPS bernama Feri mengungkapkan, TPS 144 memiliki 278 daftar pemilih tetap (DPT) dan satu daftar pemilih tambahan (DPTb).
“TPS 144 ini untuk RT 06, 07, dan 019 yang masuk dalam wilayah RW 08, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Feri di lokasi.
“Sekitar 08.00 WIB baru mulai,” ungkap Feri.
Sebagai informasi, mekanisme pemilu susulan ini diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.
Sementara, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. Hal itu diatur dalam Pasal 112.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/24/08391651/suasana-pemungutan-suara-lanjutan-di-tps-144-sunter-jaya-petugas-kpps