"Itu kan banyak pertimbangan. Rasa ketakutan, apalagi dia tau lho yang namanya rektor itu ya ber-uang, dia banyak koneksi," ujar Amanda.
ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut Amanda, korban yang saat itu melaporkan peristiwa yang dia alami kepada atasannya itu malah tidak mendapat dukungan.
Pasca kejadian, RZ juga dimutasi ke kampus pascasarjana Universitas Pancasila. Seiring berjalannya waktu sikap RZ pun dianggap tak biasa oleh sang suami.
Baca juga: Cegah Kasus Pelecehan Anak, UPT PPA Imbau Orangtua Tingkatkan Pengawasan
"Psikisnya ada perubahan, sehingga suaminya bingung, sampai mereka kadang sering ada perdebatan karena kelakuan aneh istrinya," ungkap dia.
Suami korban lantas mendesaknya untuk bercerita. Akhirnya, RZ mau menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya itu.
Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Dalam hal ini, Amanda berharap Polda Metro Jaya segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya tersebut.
Universitas Pancasila menyatakan, akan menunggu proses hukum terhadap rektornya, ETH, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada karyawan kampus.
Pernyataan ini disampaikan Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka, usai ETH dilaporkan RZ (42) ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Baca juga: Kadishub DKI Benarkan Anggotanya Terseret Kasus Pelecehan Anak di Jakarta Pusat
"Kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," ujar Putri saat dihubungi, Sabtu.
Dia memastikan, pihak kampus menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Begitu pula terhadap pelapor maupun terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kami juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini. Yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," ungkapnya.
Putri menyebut, saat ini ETH dan RZ masih berstatus sebagai karyawan aktif di Universitas Pancasila.
"Yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor," terang dia.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dani Prabowo, Ferdinand Waskita Suryacahya (TribunJakarta.com))
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.