JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawas tempat pemungutan suara (TPS), IA, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial WI (19).
Kakak korban, IH (25) mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi beberapa jam setelah sang adik merampungkan tugasnya sebagai anggota KPPS di TPS 69 Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kejadian pelecehan yang menimpa adik saya terjadi pada tanggal 15 Februari 2024 dini hari, saat dia ikut mengantar surat suara ke gudang KPU di tingkat kecamatan,” ujar IH.
IH mengatakan, proses pengantaran surat suara pada awalnya berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Karyawan Universitas Pancasila, Rektor Membantah dan Ungkap Kejanggalan
Sang adik waktu itu mengantarkan kotak surat suara bersama IA dan Ketua KPPS berinisial IV menggunakan sebuah mobil.
Ketika berangkat menuju gudang KPU, IV bertugas menyetir kendaraan, IA duduk di kursi depan samping sopir, dan WI duduk di belakang.
“Karena adik saya kelelahan, dia akhirnya enggak ikut membantu nurunin logistik di lokasi. Dia tidur di dalam mobil,” ungkap kakak korban.
Singkat cerita, korban akhirnya terbangun saat mobil sudah berada dalam perjalanan pulang.
Namun, saat terbangun, korban menyadari ada perpindahan posisi tempat duduk.
Terduga pelaku yang sebelumnya duduk di kursi depan berpindah ke belakang dan duduk di sebelah WI.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan di Universitas Pancasila Minta Perlindungan, LPSK Putuskan Maksimal 30 Hari
“Pas di jalan pulang, pelaku tiba-tiba sudah duduk di belakang, sama adik saya. Jadi kursi di samping sopir itu kosong pas pulang,” tutur kakak korban.
Melihat WI terbangun, IA kemudian berbasa-basi menanyakan kondisi korban.
Ia bertanya apakah korban kedinginan atau tidak sambil memegang tangan WI.
“Adik saya mikirnya waktu itu gini, 'Oh mungkin bapak ini anggap saya sebagai anaknya. Jadi megang-megang tangan'. Soalnya si pelaku ini udah tua banget, usianya mungkin di atas 60 tahun. Terus akhirnya dibiarin sama adik saya, karena cuma memegang tangan saja,” ucap IH.
Namun, tindakan IA ternyata tak sebatas memegang tangan korban saja.
IA turut mencium kedua telapak tangan korban berulang kali hingga WI merasa risih.
“Adik saya takut mau teriak. Mau melakukan perlawanan, tapi enggak berani,” sambung IH.
Baca juga: LPSK Bakal Dalami Kronologi dan Kondisi Psikis Korban Dugaan Pelecehan di Universitas Pancasila
Ketika mobil sudah dekat dengan apartemen, kelakuan bejat IA semakin menjadi-jadi.
IA berupaya untuk mencium korban dengan mengarahkan kepala WI ke wajahnya.
“Pas sudah di dekat Apartemen Kalibata City, yang flyover, pelaku tiba-tiba megang wajah adik saya dan mengarahkan muka adik saya ke arah mukanya untuk dicium. Jadi ditarik mukanya sama dia,” kata kakak korban.
WI yang kaget dengan aksi itu sontak mengelak. Ia berusaha memalingkan wajahnya supaya IA tak berhasil menciumnya.
Sebab, IA mengarahkan langsung wajahnya ke bagian bibir korban.
“Adik saya sontak mengelak. Jadi karena ngelak, enggak kena bibir sama bibir. Jadi bibir adik saya kena ke arah kumisnya. Ke arah samping gitu kurang lebih,” tutur kakak korban.
Baca juga: Rektor Dilaporkan karena Dugaan Pelecehan Seksual, Universitas Pancasila Tunggu Proses Hukum
Ketika mobil sudah masuk ke area apartemen, IV selaku ketua KPPS kemudian meminta korban untuk langsung turun.
Sebab, ia hendak memarkirkan kendaraannya di area basemen.
“Pas diminta turun, adik saya langsung kabur. Karena dia benar-benar ketakutan, apalagi ini pertama kalinya mengalami hal seperti ini,” ungkap kakak korban.
IH mengaku bahwa ia dan sang adik baru pindah ke Apartemen Kalibata City sekitar enam bulan lalu.
Sebagai pendatang, ia tidak tahu harus melaporkan kasus pelecehan ini ke mana dan ke siapa saja.
Baca juga: LPSK Bakal Dalami Kronologi dan Kondisi Psikis Korban Dugaan Pelecehan di Universitas Pancasila
Sebagai kakak, IH akhirnya bercerita kepada pengurus RT setempat dan pengelola apartemen.
IH kemudian dibantu untuk berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH) dan diantarkan ke kantor polisi untuk melapor.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/539/II/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 21 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.