Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Siskaeee Ditolak, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Kompas.com - 27/02/2024, 15:55 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, Selasa (27/2/2024).

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Pemohon dalam pokok perkara. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim di ruang sidang.

Maka dari itu, penetapan Siskaeee sebagai tersangka dianggap sah.

Baca juga: Kuasa Hukum: Siskaeee Semakin Kurus, Suka Senyum, dan Ketawa Sendiri

Sebab, penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tegas Hakim Sri.

Adapun, gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL didaftarkan Siskaeee terkait sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Dalam petitumnya, Siskaeee meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Baca juga: Dari 11 Tersangka Film Porno Hanya Siskaeee yang Ditahan, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Ia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terkait peristiwa pidana yang tercatat pada laporan polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Metro Jaya tanggal 21 juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Tak Hanya itu, dalam gugatannya, Siskaeee kepada Majelis Hakim supaya surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor SP.Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2023 yang mengacu pada laporan polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Metro Jaya turut dinyatakan tidak sah.

Kemudian, memohon kepada hakim supaya penyidik yang melakukan penyidikan terhadap Siskaeee telah melanggar dalam menjalankan penyidikan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Siskaeee Enggak Bisa Tidur di Sel Gegara Dengar Banyak Suara

“Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap Pemohon praperadilan telah melanggar/tidak berwenang dalam menjalankan penyidikan, bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP,” demikian bunyi petitum tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ketua RW di Cilincing Usir Paksa 'Debt Collector' yang Mangkal di Wilayahnya | Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Jatuh ke Lintasan Kereta

[POPULER JABODETABEK] Ketua RW di Cilincing Usir Paksa "Debt Collector" yang Mangkal di Wilayahnya | Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Jatuh ke Lintasan Kereta

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penggunaan Pelat Palsu DPR, Salah Satunya Pengacara

Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penggunaan Pelat Palsu DPR, Salah Satunya Pengacara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Megapolitan
Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Megapolitan
Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Megapolitan
Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Megapolitan
Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Megapolitan
Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Megapolitan
Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Megapolitan
DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com