Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Surat Penyitaan HP Aiman yang Ditandatangani Wakil Ketua PN Tetap Sah

Kompas.com - 27/02/2024, 18:09 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat penyitaan ponsel politikus Aiman Witjaksono yang ditandatangani wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan sah secara hukum.

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Delta Tamtama saat membacakan putusan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

“Menyatakan surat penyitaan yang diterbitkan oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut adalah sah,” ujar hakim di ruang sidang utama.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel

Hakim Delta mengatakan, surat penyitaan yang ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah karena sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1988.

Dalam SEMA tersebut, tertuang bahwa ketua pengadilan negeri dan wakil ketua pengadilan negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas serta tanggung jawab atas terselenggaranya pengadilan yang baik.

Selain itu, terdapat surat keputusan dari ketua PN Jakarta Selatan terkait pelimpahan wewenang dalam hak teknis kepada wakil ketua PN Jakarta Selatan.

Salah satunya terkait penandatanganan surat penyitaan.

“Salah satu wewenang yang dapat dilimpahkan kepada ketua PN Jakarta Selatan kepada wakil ketua ada di bidang teknis yudisial, yakni bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan, dan persetujuan penggeledahan,” tutur hakim.

Baca juga: Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim, Tim Hukum Aiman: Prosedur Penyitaan Salah Kaprah

Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum Aiman Witjaksono menilai, surat penyitaan yang ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan adalah cacat formil.

Sebab, menurut kubu Aiman, hal itu sudah tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“Ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan wajib atas izin ketua pengadilan negeri (PN) setempat, dalam hal ini adalah Ketua PN Jakarta Selatan, bukan wakil ketua. Jadi surat penyitaan tersebut adalah cacat formil,” kata Sangun Ragahdo Yosodiningrat, salah satu penasihat hukum Aiman ketika membacakan petitum, Senin (19/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com