Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Sebut Pengguna Air Tanah di Jakarta Menurun Sejak Muncul Larangan

Kompas.com - 27/02/2024, 19:32 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut pengguna air tanah menurun dari tahun ke tahun sejak adanya larangan yang berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Larangan penggunaan air tanah itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Sasaran, Pengendalian Pengambilan serta Pemanfaatan Air Tanah.

"Kalau dilihat dari tren tahun ke tahun setelah ada kebijakan mengenai larangan pemakaian air tanah sudah terlihat penurunannya," ujar Kepala Sub Perencanaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Elisabeth Tarigan di Balai Kota, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: DPRD Minta Pemprov DKI Tingkatkan Pengawasan Larangan Penggunaan Air Tanah

Penurunan pengguna air tanah diketahui karena Dinas SDA mencatat data pemakaian setiap bulan.

Namun, ia tidak menjelaskan berapa angka penurunan pengguna air tanah di Jakarta.

"Jumlahnya tiap bulan kita catat, saya tidak hapal rekapnya, tapi itu menjadi bahan diskusi dengan PAM Jaya," ucap Elisabeth.

Angka pengguna air tanah itu dapat berkurang bukan saja karena adanya larangan, tetapi ada kebijakan pajak air tanah serta upaya PAM Jaya selaku BUMD DKI dalam menyalurkan air perpipaan ke kawasan rumah warga.

"Kita bergerak ke arah penurunan (pengguna air tanah). Salah satunya pajak air tanah. Kita pelan-pelan sambil meningkatkan pelayanan (air perpipaan)," ucap Elisabeth.

Baca juga: TPA Ilegal di Pondok Ranji Bisa Berdampak bagi Kesehatan dan Air Tanah

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan melarang penggunaan air tanah bagi sebagian pemilik bangunan di Jakarta mulai 2023.

Larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta tersebut disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021.

Melalui aturan tersebut, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah pada 1 Agustus 2023.

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering," bunyi pasal 8 Pergub tersebut.

Namun, tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah.

Baca juga: Kata Warga soal Usul Transportasi Air Tanah Abang-Sudirman: Menarik, asalkan Sungai Bebas Sampah

Dalam pasal 2 disebutkan, larangan mengambil dan menggunakan air tanah hanya dilakukan pada bangunan di Zona Bebas Air Tanah.

Zona tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com