Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Paman Agar Tak Ketahuan Bunuh Keponakannya di Tanjung Priok: Taruh Lap Dekat Kompor yang Menyala

Kompas.com - 27/02/2024, 21:21 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang paman berinisial DZ (53) secara tega membunuh keponakannya, yakni AZA (15) di rumah korban di Jalan Cempaka, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).

Kasus ini terungkap dari laporan kebakaran rumah yang menyebabkan AZA tewas. Belakangan, polisi mengungkapkan, AZA tewas karena dibunuh pamannya.

Ibunda AZA, Lina Marlina (47), membantah anaknya itu dibunuh oleh kakak kandungnya akibat utang. Ternyata, motifnya adalah karena AZA mendapati pamannya mengambil handphone miliknya.

Baca juga: Kronologi Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Priok, Pelaku Hantam Korban Pakai Meja Usai Ketahuan Ambil Ponsel

“Ini pengakuan di saat si pelaku sudah tertangkap. Dia (pelaku) bilang, anak saya lagi belajar, diambil handphone-nya, ketahuan sama anak saya,” kata Lina saat ditemui Kompas.com di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (27/2/2024).

Khawatir perbuatannya ketahuan warga setempat, pelaku menghajar korban pakai meja hingga lima kali anak. DZ tak pedulikan AZA yang tengah merintih kesakitan.

Taruh lap dekat kompor

DZ diketahui menghantam kepala keponakannya itu pakai meja hingga tewas. Setelah itu, DZ menaruh kain lap ke atas kompor gas.

Tanpa pikir panjang, pelaku menyalakan kompor tersebut agar seolah-olah terjadi kebakaran. Lina yakin motif DZ memang karena ingin mengambil handphone anaknya.

"Takut ramai, ya sudah akhirnya anak saya dihabisi sama dia. Akhirnya, supaya enggak ketahuan, dia bakar itu kain di atas kompor untuk menghilangkan jejak,” ungkap Lina.

Baca juga: Kisah Paman di Tanjung Priok yang Agak Laen: Bukannya Bantu, tapi Malah Bunuh Keponakan Pakai Bangku

Tetangga korban kemudian melihat kepulan asap di lokasi kejadian. Mereka tak menaruh curiga terhadap DZ lantaran fokus memadamkan api.

“Nah, kata tetangga, 'kok ada asap?’Tetangga panggil anak saya, enggak ada yang sahut kan. Akhirnya dia buka pintu, benar, ada asap, penuh ruangan sama asap, gelap. Dia (tetangga) enggak melihat kalau ada anak saya di bawah. Karena masih penuh asap,” tambahnya.

Sontak, tetangga meminta pertolongan kepada warga setempat. Setelah asap mulai hilang, warga baru mengetahui bahwa AZA sudah bersimbah darah.

Bantah akibat utang

Lina membenarkan bahwa DZ mempunyai utang senilai Rp 300.000. Tetapi, dia memastikan tidak pernah menagih secara kasar terhadap pelaku.

“Saya enggak pernah tuh menagih kasar sama dia. Kalau tagih, ya wajar, tagih saja. Tapi, saya enggak pernah tagih kasar sama dia, enggak pernah ngomong kata-kata kasar,” ucap Lina.

Baca juga: Anaknya Dibunuh, Sang Ibu Berharap Kakak Kandungnya Dihukum Mati

Secara hubungan emosional, Lina yang bekerja sebagai sopir ojek online itu memastikan bahwa ia baik-baik saja dengan DZ. Sedangkan, AZA kebetulan sedang sendiri di rumah dan tengah belajar.

“Saat itu sih sebenarnya pelaku enggak ada niat (membunuh), menurut saya, enggak ada niat. Dia datang mau bilang, bahwa dia memang enggak bisa bayar,” ujar Lina.

Karena sudah terlanjur ketahuan dan khawatir AZA mengadu ke Lina, DZ akhirnya gelap mata dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Berharap hukuman mati

Lina berharap agar kakak kandungnya diberi hukuman mati usai membunuh anaknya. Lina merasa sakit hati karena kakak kandungnya itu malah menjadi pelaku pembunuhan AZA.

“Kalau bisa dihukum mati, dihukum mati. Saya sih sudah enggak peduli ya, soalnya sudah sakit hati,” kata Lina.

Baca juga: Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Priok, Pelaku Pukul Kepala Korban Pakai Bangku

"Walaupun dia saudara kandung, tapi dia juga tega kan sama anak saya. Jadi, ya sudah, kalau misalnya sekarang bisa dihukum mati, ya dihukum,” lanjutnya.

Meski begitu, Lina tetap menyerahkan proses hukum terhadap pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Baharudin Al Farisi, Irfan Maullana, Jessi Carina, Abdul Haris Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com