JAKARTA, KOMPAS.com - Paman berinsial DZ (53) membunuh keponakannya, AZA (15), di Jalan Cempaka, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Idris mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah orangtua korban.
DZ kemudian menanyakan keberadaan ibunda AZA yang tak ada di rumah.
"Jadi setelah sampai sana, mungkin karena dia sakit hati di sana, dia melihat ada kursi dan anak korban sedang belajar saat itu. Diambil kursinya, dipukulkan kepada anak itu," kata Idris dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Kepada polisi, DZ mengaku memukul kepala AZA lima kali hingga korban tidak sadarkan diri. Idris menyatakan pelaku sengaja membakar rumah orangtua korban untuk menutupi kejahatannya.
Baca juga: Usai Bunuh Keponakan, Paman Sengaja Bakar Rumah Orangtua Korban untuk Tutupi Kejahatan
"Dia melihat di sana ada kompor, kemudian diambil kain dan benda-benda mudah terbakar," ucap Idris.
"Kemudian (kompor) dinyalakan, sehingga bagi dia itu dianggap mengalihkan, bahwa itu (seolah-olah) terjadi kebakaran," imbuh dia.
Para tetangga yang melihat kepulan asap lantas membantu memadamkan api. Sementara korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Saroso.
Setelah menangkap DZ, polisi menemukan fakta bahwa pembunuhan dilakukan lantaran pelaku sakit hati dengan orangtua korban kaena terus ditagih membayar utang Rp 300.000.
"Kalau menurut keterangan tersangka, dia ditagih terus utangnya, sehingga dia merasakan sakit hati," ujar Idris.
Baca juga: Bocah di Tangerang Dianiaya Ayah Tiri, Tubuh Penuh Luka Gigitan dan Sundutan Rokok
Korban diketahui telah meninggal dunia saat berada di rumah sakit. Dia mengalami beberapa luka di kepala dan telinga belakang.
Kini, polisi masih menunggu hasil visum untuk mengetahui luka pada tubuh AZA. Selain itu, polisi masih mendalami motif pembunuhan berencana dalam kasus itu.
Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.