Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Priok, Pelaku Pukul Kepala Korban Pakai Bangku

Kompas.com - 27/02/2024, 09:48 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paman berinsial DZ (53) membunuh keponakannya, AZA (15), di Jalan Cempaka, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Idris mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah orangtua korban.

DZ kemudian menanyakan keberadaan ibunda AZA yang tak ada di rumah.

"Jadi setelah sampai sana, mungkin karena dia sakit hati di sana, dia melihat ada kursi dan anak korban sedang belajar saat itu. Diambil kursinya, dipukulkan kepada anak itu," kata Idris dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Kepada polisi, DZ mengaku memukul kepala AZA lima kali hingga korban tidak sadarkan diri. Idris menyatakan pelaku sengaja membakar rumah orangtua korban untuk menutupi kejahatannya.

Baca juga: Usai Bunuh Keponakan, Paman Sengaja Bakar Rumah Orangtua Korban untuk Tutupi Kejahatan

"Dia melihat di sana ada kompor, kemudian diambil kain dan benda-benda mudah terbakar," ucap Idris.

"Kemudian (kompor) dinyalakan, sehingga bagi dia itu dianggap mengalihkan, bahwa itu (seolah-olah) terjadi kebakaran," imbuh dia.

Para tetangga yang melihat kepulan asap lantas membantu memadamkan api. Sementara korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Saroso.

Setelah menangkap DZ, polisi menemukan fakta bahwa pembunuhan dilakukan lantaran pelaku sakit hati dengan orangtua korban kaena terus ditagih membayar utang Rp 300.000.

"Kalau menurut keterangan tersangka, dia ditagih terus utangnya, sehingga dia merasakan sakit hati," ujar Idris.

Baca juga: Bocah di Tangerang Dianiaya Ayah Tiri, Tubuh Penuh Luka Gigitan dan Sundutan Rokok

Korban diketahui telah meninggal dunia saat berada di rumah sakit. Dia mengalami beberapa luka di kepala dan telinga belakang.

Kini, polisi masih menunggu hasil visum untuk mengetahui luka pada tubuh AZA. Selain itu, polisi masih mendalami motif pembunuhan berencana dalam kasus itu.

Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com