Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bunuh Keponakan, Paman Sengaja Bakar Rumah Orangtua Korban untuk Tutupi Kejahatan

Kompas.com - 27/02/2024, 09:35 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DZ (53) membunuh keponakannya sendiri, AZA (15), di rumah orangtua korban di Jalan Cempaka, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, DZ kemudian sengaja membakar rumah korban untuk menutupi kejahatannya.

"Kami temukan di lapangan itu kompor sengaja didekatkan dengan barang-barang yang mudah terbakar. Itu yang menjadi awal laporannya dugaan kebakaran," ujar Nazirwan dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Tetangga korban kemudian melihat kepulan asap di lokasi kejadian. Mereka tak menaruh curiga terhadap DZ lantaran fokus memadamkan api.

Baca juga: Sakit Hati Ditagih Utang, Paman Bunuh Keponakan Lalu Bakar Rumah Korban di Tanjung Priok

Nazirwan mengungkapkan, orangtua AZA sedang tak ada di rumah saat insiden terjadi. Polisi kemudian menyelidiki kasus kematian AZA.

"Berdasarkan fakta-fakta temuan di TKP, baik itu di rumah sakit maupun di rumah, ada kecurigaan dari penyidk bahwa kematian tersebut bukan disebabkan karena kebakaran," papar Nazirwan.

DZ ditangkap saat hendak menumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Sudimara. Kala itu, pelaku ingin melarikan diri.

"Disampaikan untuk motif sejauh ini kami masih proses pendalaman. Tetapi, ada dugaan karena sakit hati karena sering ditagih utang oleh orangtua korban," kata dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Idris menyebut tersangka memiliki utang sebesar Rp 300.000. Lantaran sakit hati terus ditagih utang oleh saudaranya, DZ memukul kepala AZA dengan bangku lima kali.

Baca juga: Bocah di Tangerang Dianiaya Ayah Tiri, Tubuh Penuh Luka Gigitan dan Sundutan Rokok

"Menurut keterangan dari tersangka, dia melakukannya lima kali sehingga (korban) tidak sadarkan diri," ucap Idris.

Korban diketahui telah meninggal dunia saat berada di rumah sakit. Kini, polisi masih menunggu hasil visum untuk mengetahui luka pada tubuh AZA.

Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com