Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Memohon Agar Tak Dilaporkan ke Polisi, ART yang Bobol ATM Majikan Malah Kabur

Kompas.com - 04/03/2024, 17:51 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) sempat memohon kepada majikannya supaya tak melaporkan aksi kejahatannya ke polisi.

Pas ketahuan, dia janji mau balikin uangnya. Dia sampai nangis-nangis. Sehingga kami tak lanjutkan kasus ini ke polisi,” ujar anak korban, Muhammad Al Jufri, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).

Namun Jufri menyebut, janji tersebut hanya bualan belaka. Pasalnya, Yunita langsung kabur dari rumah korban usai dibukakan pintu maaf.

Baca juga: ART Yunita Menyambi Jadi Pemandu Karaoke Usai Gasak Uang Majikan

“Jadi kami sampaikan ke dia untuk mengembalikan uangnya keesokan harinya, tapi enggak tahunya dia malah kabur,” tutur dia.

Adapun, aksi Yunita diketahui korban setelah yang bersangkutan berbohong kepada Jufri. Waktu itu, Jufri sempat menegur tersangka karena Yunita hendak keluar rumah.

“Ketika itu dia izin mau keluar rumah, katanya mau ke minimarket karena disuruh ummi (ibu). Tapi enggak lama, ummi (ibu) saya malah nyariin dia,” ucap Jufri.

“Enggak lama setelah itu, muncul notifikasi penarikan uangnya Rp 7.000.000. Akhirnya pas dia pulang kami periksa dan ditemukan uang tunai kurang lebih Rp 5.000.000,” sambung dia.

Pasca kejadian, korban lantas mengecek semua rekening dan baru diketahui Yunita telah menggasak puluhan juta rupiah.

“Dari tiga rekening dan empat ATM taksiran uang yang diambil kira-kira Rp 73.000.000,” imbuh dia.

Baca juga: ART di Pancoran Bobol Rekening Majikan untuk Bayar Utang

Sebagai informasi, Yunita mencuri uang majikannya saat bekerja sebagai ART di salah satu rumah kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia menggasak uang sebesar Rp 73.900.000 dari tiga rekening dan empat ATM milik korban.

Kejadian pembobolan itu terjadi pada Desember 2023 saat tersangka baru bekerja selama satu bulan.

Kini, ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com