JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI-P sementara menduduki posisi teratas dalam perolehan suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024. Di posisi ketiga dan keempat bertengger Partai Gerindra dan Nasdem.
Data tersebut berdasarkan hasil real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hingga Selasa (5/3/2024) pukul 08.15 WIB, total suara yang masuk di situs resmi KPU sebesar 52,35 persen atau dari 16.105 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta. Total TPS di Ibu Kota ada 30.766.
Baca juga: Real Count Pileg DPD RI di Jakarta Data 62,66 Persen: Fahira Idris dan Happy Djarot Unggul Sementara
PKS saat ini memperoleh suara tertinggi yakni 16,75 persen. Kemudian PDI-P dengan perolehan sementara sebesar 14,36 persen.
Gerindra yang menduduki posisi ketiga sementara ini sudah memperoleh suara 12,29 persen. Keempat adalah Nasdem dengan perolehan suara 8,51 persen.
Berikut daftar sementara perolehan suara Pileg 2024 untuk wilayah DKI Jakarta:
1. PKB: 7,17 persen
2. Partai Gerindra: 12,29 persen
3. PDI-P: 14,36 persen
4. Golkar: 8,38 persen
5. Partai Nasdem: 8,51 persen
6. Partai Buruh: 1,17 persen
7. Partai Gelora: 0,94 persen
8. PKS: 16,75 persen
9. PKN: 0,36 persen
10. Partai Hanura: 0,51 persen
11. Partai Garuda: 0,26 persen
12. PAN: 7,46 persen
13. PBB: 0,33 persen
14. Partai Demokrat: 7,21 persen
15. PSI: 8,11 persen
16. Perindo: 2,73 persen
17. PPP: 2,47 persen
18. Partai Ummat: 0,99 persen
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jabodebek Hujan di Siang Hari, Tangerang Cerah Berawan
Sebagai informasi, data yang tersaji di dalam situs web KPU bukanlah hasil resmi penghitungan suara.
Data ini adalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan KPU.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.
KPU RI melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.