JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melontarkan 32 pertanyaan kepada rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (72) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan staf kampusnya, DF, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/3/2024).
"Sudah dilaksanakan hampir tiga jam (pemeriksaan) ada 32 pertanyaan. Tadi kami juga membawa bukti-bukti yang kuat, sudah kami sampaikan kepada penyidik," ujar kuasa hukum ETH, Faizal Hafied
Kendati begitu, dia tak memerinci bukti apa yang telah diserahkan kepada polisi agar kliennya bisa lolos dari tuduhan pelecehan seksual.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila ke Stafnya
"Bukti-bukti ini sangat akurat, sangat otentik dan bisa membantu membuat duduk perkara ini sangat terang," ucap Faizal.
Kubu ETH juga bakal mengambil upaya hukum terkait kasus tersebut. Faizal menyebut, langkah hukum itu akan dilakukan dalam satu hingga tiga hari ke depan.
"Mungkin pekan depan kami ada proses pemeriksaan di RS Polri. (Pemeriksaan untuk apa) nanti bisa kami sampaikan lebih lanjut," ungkap dia.
ETH diduga melecehkan DF pada 9 Desember 2022. Kuasa hukum DF, Amanda Mathovani mengungkapkan bahwa kala itu korban masih berstatus sebagai karyawan honorer.
"Sekertaris rektor telepon DF dan meminta DF dan R (yakni) humas Ventura menghadap rektor, tetapi setelah urusan R selesai," kata Amanda.
ETH kemudian menyuruh R untuk keluar ruangannya. Alhasil, DF ditinggal seorang diri bersama dengan sang rektor. Di situlah ETH diduga melecehkan DF.
"Pelecehan dilakukan secara fisik. Sama seperti RZ (korban lain) meski tidak separah perlakuan ke RZ," papar dia.
Menurut Amanda, DF mengundurkan diri dari kampus lantaran ketakutan usai dilecehkan rektor bergelar profesor tersebut. Dalam kesempatan itu, Amanda turut menanggapi langkah hukum yang akan diambil pihak ETH terkait pelecehan seksual.
"Upaya (hukum) silakan saja, proses hukum tetap berjalan," tuturnya.
ETH juga dilaporkan oleh staf kampusnya, RZ, dengan kasus serupa. Dugaan pelecehan seksual yang dialami RZ terjadi setahun lalu, yaitu pada Februari 2023. Pada bulan yang sama saat RZ dimutasi ke pascasarjana Universitas Pancasila.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Tiba di Polda Metro, Pengacara: Kami Bawa Bukti untuk Klarifikasi
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menjelaskan bahwa kasus setahun lalu baru dilaporkan lantaran korban merasa ketakutan.
"Saat itu RZ dapet laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor. Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," papar Amanda.
Korban kemudian duduk di kursi yang berada di hadapan ETH. Ia membeberkan, kala itu ETH memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban.
Namun, sang rektor perlahan bangkit dari kursinya lalu duduk di dekat RZ. Saat RZ sedang mencatat, tiba-tiba ETH mencium korban.
RZ yang terkejut lantas berdiri dari posisinya. Korban mengaku ketakutan dan hendak melarikan diri dari lokasi kejadian. Akan tetapi, ETH tiba-tiba memintanya untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah.
Dalam kondisi tersebut, RZ melakukan permintaan ETH dengan jarak yang tak terlalu dekat. Di saat itulah ETH disebut melecehkan RZ.
RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Sedangkan D melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024. Dua laporan polisi itu kini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Melawan, Bantah Lecehkan Staf dan Ambil Langkah Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.