Pelaku tawuran menjadikan sarung yang diisi dengan batu sebagai senjata mereka.
Dari peristiwa tersebut, Polsek Pesanggrahan menangkap 12 pelaku tawuran.
Baca juga: Tawuran di Kolong Jalan Tol Cibitung yang Tewaskan 1 Orang Berawal dari Perang Sarung
Belasan remaja yang terlibat tawuran diketahui melancarkan aksinya menggunakan sarung berisi batu. Aksi ini mulanya diketahui oleh warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Warga kemudian membuat aduan melalui call center 110 karena tawuran mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ketika kami sampai, suasana di lokasi sudah riuh. Kami duga mereka sudah melakukan (tawuran),” tutur Tedjo.
Adapun belasan pelaku yang ditangkap didominasi oleh pelajar yang masih menempuh pendidikan di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Lebih lanjut, Tedjo memberikan imbauan kepada warga Pesanggrahan supaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat diminta untuk tak melakukan aktivitas yang dilarang selama Ramadhan, seperti konvoi, balap liar, hingga tawuran.
Baca juga: Saling Ejek hingga Terlibat Perang Sarung, 6 Remaja di Bogor Diamankan Polisi
Hal itu sesuai dengan Maklumat nomor: Mak/01/III/2024, pada tanggal 13 Maret 2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Sesuai dengan Maklumat Kapolda Metro, kami melakukan antisipasi terkait hal-hal yang tak boleh dilakukan selama Ramadhan. Jadi, kami imbau supaya tak ada lagi tawuran di kemudian hari, khususnya di Pesanggrahan,” ucap Tedjo.
(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo, Ihsanuddin, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.