JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran pecah di Jalan Jamblang, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) pada pukul 02.00 WIB.
Setidaknya ada 12 orang yang terlibat tawuran tersebut. Mereka diketahui melancarkan aksinya menggunakan sarung berisi batu.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pesanggrahan Komisaris Tedjo Asmoro berujar, belasan remaja itu masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Polsek Pesanggrahan.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Perang Sarung di Bekasi, Satu Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum
Walau masih berada di balik jeruji besi, kata Tedjo, belum ada satu pun remaja yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sampai saat ini masih mendalami kasus ini sebelum memutuskan langkah lanjutan.
“Kami masih dalami (soal kemungkinan penetapan tersangka),” tutur Tedjo, Minggu (17/3/2024).
Lebih lanjut, Tedjo menyebutkan, polisi memiliki wacana untuk memanggil orangtua masing-masing remaja.
Hal itu dilakukan supaya ada efek jera dan pelaku tawuran tak mengulangi perbuatannya.
"Kami akan memanggil pihak sekolah dan kedua orangtuanya," tutur dia.
Di lain sisi, imbas perang sarung berisi batu yang dilakukan antarkelompok, ada korban luka yang dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: Dua Kelompok Remaja Perang Sarung di Bekasi, Janjian Ngisi Waktu Sahur
“Ada satu orang (korban), korban luka di pelipis, mungkin terkena benda tumpul, luka robek. Kami kemudian bawa ke rumah sakit untuk memberikan pengobatan,” kata dia.
Tedjo mengatakan, belasan remaja yang terlibat tawuran antarkelompok itu membuat janji via media sosial (medsos) sebelum terlibat aksi ribut-ribut.
“Setelah kami periksa HP dari remaja yang diamankan, mereka berkomunikasi (terkait tawuran) melalui medsos,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).
Tedjo menyebutkan, pelaku tawuran terbagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok berisi remaja yang bermukim di Larangan, Ciledug, Kota Tangerang.
Sementara, kelompok remaja lainnya diketahui berasal dari wilayah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
“Dugaan kami memang ada saling ejek antara dua kelompok, kemudian terjadilah tawuran,” tutur dia.
Pelaku tawuran menjadikan sarung yang diisi dengan batu sebagai senjata mereka.
Dari peristiwa tersebut, Polsek Pesanggrahan menangkap 12 pelaku tawuran.
Baca juga: Tawuran di Kolong Jalan Tol Cibitung yang Tewaskan 1 Orang Berawal dari Perang Sarung
Belasan remaja yang terlibat tawuran diketahui melancarkan aksinya menggunakan sarung berisi batu. Aksi ini mulanya diketahui oleh warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Warga kemudian membuat aduan melalui call center 110 karena tawuran mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ketika kami sampai, suasana di lokasi sudah riuh. Kami duga mereka sudah melakukan (tawuran),” tutur Tedjo.
Adapun belasan pelaku yang ditangkap didominasi oleh pelajar yang masih menempuh pendidikan di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Lebih lanjut, Tedjo memberikan imbauan kepada warga Pesanggrahan supaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat diminta untuk tak melakukan aktivitas yang dilarang selama Ramadhan, seperti konvoi, balap liar, hingga tawuran.
Baca juga: Saling Ejek hingga Terlibat Perang Sarung, 6 Remaja di Bogor Diamankan Polisi
Hal itu sesuai dengan Maklumat nomor: Mak/01/III/2024, pada tanggal 13 Maret 2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Sesuai dengan Maklumat Kapolda Metro, kami melakukan antisipasi terkait hal-hal yang tak boleh dilakukan selama Ramadhan. Jadi, kami imbau supaya tak ada lagi tawuran di kemudian hari, khususnya di Pesanggrahan,” ucap Tedjo.
(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo, Ihsanuddin, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.