“Orang yang udah dapat DTKS masih diukur lagi tingkat kemiskinannya sampai mana. Kalau kata Pak Waluyo (Kepala P4OP Dinas Pendidikan) harus dilihat desilnya sampai mana,” ujar Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Menurut Jhonny, peserta KJMU yang sudah terdaftar di dalam DTKS tidak perlu lagi ditentukan peringkat kemiskinannya atau desil.
Sebab, warga terdaftar DTKS sudah dapat dipastikan sebagai keluarga tidak mampu.
Jhonny justru mencurigai adanya penghematan anggaran untuk bantuan sosial, khususnya di sektor pendidikan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menjelaskan, keterbatasan alokasi anggaran diklaim sebagai akar permasalahan penyaluran bantuan sosial KJMU 2024.
Sebab, pemerintah daerah harus mengatur besaran alokasi anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Pemprov DKI Temukan 624 Mahasiswa Tak Layak Terima KJMU, Ada yang Anak Karyawan BUMN dan BUMD
Untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, sementara kesehatan sebesar 10 persen. Kemudian untuk kesehatan sebesar 40 persen dan belanja pegawai 25 persen. Sisanya dialokasikan untuk bantuan sosial.
“Bansos yang kami keluarkan selama ini sudah hampir 20 persen, berarti ini sudah lewat 100 persen. Berarti, keterbatasan anggaran kita perlu kita atur,” ujar dia.
Karena itu, kata Michael, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar dilakukan pemadanan data penerima bantuan sosial, termasuk peserta KJMU.
Data peserta KJMU tahap 2 2023 dipadupadankan dengan DTKS dan juga data registrasi sosial ekonomi (Regsoseg).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil para peserta KJMU.
Dengan begitu, bantuan tersebut tetap bisa disalurkan dan lebih tepat sasaran ditengah keterbatasan anggaran.
Baca juga: IMM: Pemprov DKI Lakukan Penyesuaian Data Penerima KJMU, Bukan Pencabutan
"Misalnya ada 50 orang yang butuh bantuan. Saya cuma punya duit 20 orang yang bisa dibiayain APBD, dari 50 orang ini saya harus milih," kata Michael.
Adapun kriteria penerima bantuan sosial yang kini ditetapkan berdasar tingkat kesejahteraan rumah tangga, yakni desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), dan desil 4 (rentan miskin).
Sedangkan mahasiswa yang masuk kategori desil 5 ke atas berdasarkan hasil pemadanan, dianggap berstatus mampu dan dihapus dari daftar penerima KJMU.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dicoret dari Daftar Penerima KJMU, Ratusan Mahasiswa Ajukan Keberatan.
(Tim Redaksi : Tria Sutrisna, Akhdi Martin Pratama, Dionisius Arya Bima Suci (TribunJakarta.com), Jaisy Rahman Tohir (TribunJakarta.com))
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.