JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan mahasiswa mengajukan keberatan atas pencoretan dari daftar penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, sebanyak 294 melakukan penyanggahan atas pemadanan data yang dilakukan Pemprov DKI.
Sebelumnya, Pemprov DKI menemukan menemukan 624 dari 19.041 mahasiswa yang tercatat sebagai penerima KJMU tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Pemprov DKI Perpanjang Masa Pendaftaran Peserta Baru KJMU hingga 24 April 2024
“Sejauh ini kami cek data 325 orang (yang tidak memenuhi syarat), sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan lanjutan," ucap Purwosusilo seperti dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (17/3/2024).
"Dari 325 orang yang sudah dicek, sebanyak 294 orang tidak mengakui atau menyanggah,” ucap Purwosusilo melanjutkan.
Selebihnya, kata Purwosusilo, ada 31 orang yang mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
Mereka dicoret lantaran terdeteksi sudah tidak tinggal di Jakarta lagi dan ada juga mahasiswa yang berasal dari keluarga PNS, pegawai BUMN, hingga TNI/Polri.
Terhadap ratusan mahasiswa yang mengajukan keberatan tersebut, Disdik DKI memberi kesempatan kepada mereka hingga Senin (18/3/2024) untuk melengkapi dokumen sanggahan.
“Kami sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali, dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” ujar Purwosusilo.
Baca juga: Komisi E DPRD DKI Curiga Polemik KJMU untuk Menutupi Kekurangan Anggaran
Selain mengacu pada data dari Disdukcapil, Disdik DKI juga melakukan pengecekan di kampus tempat para penerima KJMU itu berkuliah.
Hasilnya, ada tambahan 130 mahasiswa yang dicoret dari daftar penerima KJMU lantaran sudah lulus kuliah dan ada yang Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tak memenuhi standar.
“Hasil verifikasi kampus terdapat 101 mahasiswa yang dinyatakan sudah lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh IPK yang tidak memenuhi standar,” tuturnya.
“Mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 pendaftaran KJMU 2024,” sambungnya.
Pemprov DKI Jakarta diusulkan untuk tidak menggunakan desil dalam penyaluran bantuan sosial KJMU.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simajuntak menjelaskan, penentuan peserta KJMU seharusnya cukup mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Keterbatasan Anggaran Jadi Penyebab Polemik KJMU